GataNews.id | Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar kasus Curat, Curas, dan Curanmor (3C) oleh Tim Puma Dompu pada hari Rabu 23-02-2022.
Tim Puma Polres setempat berhasil mengamankan 3 pelaku jambret Handphone yang mengakibatkan korbannya, T (L/52), warga Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
“Ketiga terduga masing-masing berinisial RS (L/18), ILK (L/18) dan A (L/15), mereka melakukan aksinya Rabu (23/2) sekitar Pukul 19.30 Wita,” ucap Kasat Reskrim Iptu Adhar, S.Sos.
Adapun kronologis kejadian tersebut telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh terlapor, dengan kronologis kejadian pada waktu itu korban An. KP pulang dari sekolah karena HP nya habis baterai korban menaruh HP di Dashboard motor bagian depan yang sebelah kanan, pada saat korban melajukan kendaraannya korban merasa ada yang membuntutinya.
“Pada waktu dekat di Pemakaman Umum, Dusun Lepadi, Kecamatan Pajo, salah satu dari pengendara sepeda motor tersebut mengambil HP korban dengan cara dirampas,” lanjut Adhar.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Dompu untuk proses Hukum lebih lanjut. Berdasarkan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan Barang Bukti.
Selanjutnya pada hari Rabu sekitar pukul 19.30 wita, tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma Ipda Bayie Wicaksono, S.Tr.K mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku RP, yang berada di Desa Saleko, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kemudian tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan RP, beserta ILK, pada pukul 18.00 wita. Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku kemudian pada pukul 19.30 wita tim berhasil mengamankan salah satu teman pelaku di tempat yang berbeda An. A di rumahnya di Keluran Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
“Selanjutnya tim membawa pelaku dan Barang Bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses Hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Adhar.
Ang.












