Daerah  

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Disperkim Makassar Disorot, Transparansi dan Pemeriksaan Pejabat Diminta

MAKASSAR — Dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar mendapat sorotan. Persoalan tersebut menyeret nama Fajrin Hamid Pagarra, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan secara terbuka guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan kewenangan jabatannya.

Fajrin diketahui menduduki jabatan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman setelah dilantik Pemerintah Kota Makassar pada Juli 2025. Dalam pemberitaan kegiatan Disperkim pada Juli 2026, Fajrin juga masih disebut dalam kapasitas tersebut.

Sorotan terhadap pejabat tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan kewenangan jabatan yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh oleh lembaga pengawasan Pemerintah Kota Makassar.

Aliansi Perjuangan Rakyat dan Mahasiswa Sulawesi Selatan meminta agar persoalan tersebut tidak hanya menjadi isu di ruang publik, tetapi diperiksa melalui mekanisme resmi sehingga duduk perkara dapat diketahui secara terang.

Menurut aliansi, posisi seorang pejabat pemerintahan membawa tanggung jawab terhadap penggunaan setiap kewenangan yang diberikan kepadanya. Oleh sebab itu, apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan penyimpangan kewenangan, pemerintah dinilai memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya secara objektif dan transparan.

Aliansi juga mendorong Inspektorat Kota Makassar melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut dan menyampaikan hasilnya secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah pemeriksaan dinilai penting tidak hanya untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang, tetapi juga memberikan ruang bagi pejabat yang disebut untuk memberikan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan setiap kebijakan ataupun tindakan administratif yang dipersoalkan.

Dalam prinsip administrasi pemerintahan, penggunaan kewenangan pejabat memang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji berdasarkan dokumen, keputusan, tindakan administratif, serta kewenangan yang melekat pada jabatan bersangkutan.

Aliansi menilai persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka transparansi pemerintahan dan tidak didasarkan semata-mata pada tudingan.

“Jabatan adalah amanah, bukan kepentingan pribadi.”

Pihaknya meminta Pemerintah Kota Makassar tidak menutup ruang terhadap pengawasan masyarakat serta memastikan mekanisme pemeriksaan berjalan tanpa intervensi.

Selain meminta pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, aliansi juga mendorong adanya evaluasi terhadap tata kelola di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar agar seluruh program dan kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Apabila dari proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administratif atau bentuk pelanggaran lainnya, aliansi meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga dinilai perlu diumumkan sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Bagi aliansi, keterbukaan menjadi hal utama karena isu tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan kewenangan publik.

Penulis: IrwanEditor: Hajar Aswad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *