Dana Transfer Bertambah, Pemda Lotim Perkuat Infrastruktur dan Kesehatan

Gatanews.id || Lombok Timur – Dalam perkembangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur mendapat tambahan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat berupa penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Rabu(9/10/2026).

Tambahan dana transfer tersebut memberikan ruang fiskal untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.

Hal itu menjadi poin yang disampaikan Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik yang hadir mewakili Bupati Lombok Timur pada Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur Serta Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak yaitu rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong, yang berlangsung di Rupatama DPRD Lombok Timur.

Tambahan anggaran tersebut dimanfaatkan untuk program prioritas, seperti infrastruktur dan kesehatan.

Pada bidang infrastruktur, diarahkan untuk mendukung pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dengan mengutamakan ruas-ruas jalan yang memiliki manfaat strategis bagi masyarakat dan perekonomian daerah. 

Untuk infrastruktur jalan, jaringan dan irigasi dianggarkan dalam belanja modal sebesar lebih dari Rp 71 miliar.

Sementara di bidang kesehatan diarahkan antara lain untuk pemenuhan dan pengadaan alat kesehatan di Tiga Rumah Sakit Umum Daerah dan menambah kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan.

Selain itu dana yang ada juga dimanfaatkan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan secara optimal.

Pemda, melalui dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2026 ini, mengajukan satu agenda strategis dalam bentuk Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak yaitu rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong. Rehabilitasi tersebut guna meningkatkan fungsi dan estetika masjid sebagai masjid skala kabupaten, serta melengkapi sarana dan prasarana, sehingga keberfungsian masjid dapat diperluas tidak saja sebagai tempat melaksanakan ibadah shalat semata, tetapi juga dapat digunakan sebagai sarana aktivitas ekonomi, sosial dan pendidikan ummat.

Lebih jauh dijelaskan Rehabilitasi masjid tidak hanya berfokus pada bangunan masjid tetapi sekaligus dengan penataan lapangan tugu menjadi bagian terintegrasi dan berfungsi sebagai lanskap Masjid Al Mujahidin. Direncanakan penganggarannya selama tiga tahun, yaitu hingga 2028 dengan pagu anggaran Rp 50 miliar.

Gambaran umum perubahan KUA dan PPAS 2026 adalah Perubahan pendapatan dari Rp 3,108 triliun lebih menjadi Rp 3,301 triliun lebih atau mengalami peningkatan sebesar Rp 193,510 miliar. Sementara belanja daerah mengalami penambahan sebesar Rp 290,558 miliar lebih, dari semula Rp 3,108 triliun lebih menjadi Rp 3,399 triliun lebih. Sedangkan pada sisi Penerimaan Pembiayaan dianggarkan Rp 124.47 miliar lebih, di mana sebelumnya tidak dianggarkan.

Perubahan KUA dan PPAS ini dipastikan menegaskan komitmen Pemda untuk hadir dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *