Kenapa Paralegal Desa Kini Jadi Sorotan? Ini Pesan Penting Sekda Lombok Timur

Gatanews.id || Lombok Timur – Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik, menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara pelatihan dan penyuluhan hukum tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat(NTB). Kegiatan itu berlangsung di Ballrom Kantor Bupati Lombok Timur(Lotim), Dan diikuti oleh 158 peserta dari unsur kepala desa dan perangkat desa pada senin (22/6/2026).

Pelatihan dengan materi spesifik yang relevan dengan permasalahan yang kerap dihadapi masyarakat desa ini berlangsung selama tiga hari.

Menghadirkan narasumber dari tiga lembaga, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lombok Timur, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait permasalahan pertanahan, serta Kantor Imigrasi terkait advokasi bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dalam sambutannya, Sekda Lombok Timur menyampaikan pentingnya peran mediator sebagai penengah dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Menurutnya, penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan dari level bawah terlebih dahulu.

“Kalau bisa kita damaikan, mudah-mudahan kita damaikan. Tetapi pasti semua itu ada ilmunya. Alhamdulillah dari Kakanwil akan memberikan kita ilmu untuk itu. Tidak ada amaliyah yang hebat tanpa ilmu yang berkualitas,” ujar Sekda.

Karena itu Ia mengajak seluruh peserta yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai paralegal untuk mengikuti kegiatan selama tiga hari ke depan dengan sebaik-baiknya.

“Mari kita manfaatkan kesempatan ini. Kita akan diberikan ilmu-ilmu dasar, pondasi-pondasi yang kuatnya sehingga menambah atau meningkatkan ilmu pengetahuan dalam hal menjadi juru tengah apabila ada permasalahan hokum. Istilahnya menjadi mediator terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB I Gustu Putu Milawati, menegaskan bahwa pihaknya terus menguatkan peran Posbankum di tingkat desa.

Setelah peresmian 1.166 Posbankum se-NTB oleh Menteri Hukum dan Menteri Desa di Sumbawa 13 Desember 2025 lalu, Kemenkumham kini fokus pada penguatan kapasitas paralegal desa.

“Setelah SK Posbankum terbit, pertanyaannya mau diapakan? Kalau hanya untuk laporan sudah selesai, sudah sosialisasi, sudah diresmikan, kami tidak mau seperti itu. Posbankum harus benar-benar jadi pilar keadilan di desa,” tegas Milawati.

Ia mengungkapkan bahwa idealnya setiap desa memiliki 15 orang paralegal. Di Lombok Timur, Posbankum dan Pilar Keadilan menjadi ujung tombak layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.

Pelatihan ini juga didukung oleh 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-NTB. Peserta wajib mengikuti seluruh sesi online sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Milawati menegaskan bahwa jika peserta absen satu hari, maka sertifikat dan aktualisasi dari Lembaga Bantuan Hukum tidak akan diberikan.

 “Paralegal itu pengacara yang tidak bisa beracara di pengadilan. Semua pekerjaan non-litigasi dilakukan paralegal. Misalnya kasus tertentu, paralegal bisa membantu masyarakat apa tahapan yang dilakukan harus diselesaikan sebelum naik ke gugatan,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan upaya agar masyarakat sadar hukum dan mandiri hukum sehingga dapat memperoleh keadilan yang berkeadilan, sesuai dengan Asta Cita ke tujuh Presiden Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *