Ungkap 25 Kasus Narkoba, Polda Sumsel Amankan 35 Tersangka dan Musnahkan Barang Bukti

Gatanews.id. PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dari pengungkapan 25 kasus yang terjadi di sejumlah wilayah Sumsel, polisi berhasil mengamankan 35 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Puluhan tersangka itu ditangkap di berbagai daerah, mulai dari Palembang, Prabumulih, Muara Enim, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, Lubuklinggau hingga Musi Rawas Utara (Muratara). Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2,9 kilogram sabu, 967 butir ekstasi, 142 butir etomidate, dan 167 butir narkotika sintetis.

Sebagai bagian dari proses hukum, seluruh barang bukti hasil pengungkapan tersebut dimusnahkan di Mapolda Sumsel, Selasa (9/6/2026). Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP G. Parlasgo Sinaga, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas proses penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar AKBP Parlasgo Sinaga.

Menurutnya, para tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari kurir, pengedar hingga bandar. Karena itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Setiap kasus yang berhasil kami ungkap akan terus dikembangkan. Tujuannya untuk menelusuri dan membongkar jaringan yang lebih besar sehingga peredaran narkoba di Sumatera Selatan dapat ditekan secara maksimal,” tegasnya.

Proses pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh para tersangka, perwakilan kejaksaan, penasihat hukum, organisasi anti narkoba, serta insan pers. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan masyarakat.( Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *