Polisi Pastikan Pria yang Ditemukan di Pinggir Jalan Pringgabaya Bukan Korban Begal

Gatanews.id || Lombok Timur – Polisi memastikan pria yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Jurusan Pringgabaya–Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur(Lotim) bukan korban tindak pidana begal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari 7 juni 2026. Korban pertama kali ditemukan oleh seorang sopir angkutan umum yang melintas di lokasi. 

Melihat kondisi korban yang tergeletak di pinggir jalan, sopir tersebut segera membawanya ke Puskesmas Labuhan Lombok untuk mendapatkan pertolongan medis.

Mendapati informasi tersebut, Waka Polsek Pringgabaya IPTU Suhardi bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek Pringgabaya langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan. 

Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama M. Parlan Ubaidillah (56), warga BTN Khayangan, Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Setelah beberapa jam mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal pada pukul 11:44 WITA. 

Polsek Pringgabaya bersama Tim Inafis Polres Lombok Timur kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan dari keluarga dan sejumlah pihak terkait. Hasil penyelidikan menujukan bahwa korban memiliki riwayat depresi dan gejala stroke.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan yang diperoleh, polisi tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana maupun tanda-tanda yang mengarah pada aksi pembegalan.

Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum membagikannya. Jangan mudah percaya dengan berita yang belum jelas sumbernya karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

IPTU Lalu Rusmaladi juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip “Cek Sebelum Sharing” dengan memastikan sumber informasi berasal dari instansi resmi, media kredibel, atau melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian.

Selain itu, masyarakat diminta tidak main hakim sendiri apabila menemukan orang yang dianggap mencurigakan. 

Ia juga menerangkan bahwa untuk mendapatkan informasi yang benar atau melaporkan kejadian darurat dan tindak kejahatan, masyarakat dapat menghubungi Hotline 110 Polri yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis tanpa pulsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *