Gatanews.id || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pada Rabu (3/6/2026). tim opsnal Satresnarkoba menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 16,42 gram.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Rizal Hidayat, Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPDA Rizal Hidayat memberikan arahan dan melakukan evaluasi bersama Tim Opsnal Satresnarkoba.
Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku berinisial JNA, SA, dan SH di rumah milik JNA yang berada di Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng.
Saat proses penangkapan, petugas menghadirkan saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan.
Penggeledahan badan terhadap para terduga pelaku tidak menemukan barang bukti. Namun, saat petugas menggeledah rumah dan sejumlah tempat tertutup di dalamnya, ditemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Di dalam kamar tidur, petugas menemukan sejumlah paket kristal bening yang diduga sabu yang disimpan dalam senter kecil warna silver, kotak kecil warna hitam, serta beberapa tisu dan plastik klip. Selain itu, petugas juga menyita alat hisap sabu, gunting, korek api, dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp240.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah lemari kecil. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tas selempang berisi timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, serta tas kecil yang berisi satu bungkus kristal bening diduga sabu dan satu buah sekop plastik. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa sabu memiliki berat bruto 16,42 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, JNA diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keruak.
Sementara itu, dua terduga lainnya, yakni SA dan SH, diduga merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini Satresnarkoba Polres Lombok Timur masih melakukan interogasi terhadap para terduga pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber narkotika, gelar perkara, pembuatan laporan polisi, serta proses pemberkasan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika karena dapat merusak kesehatan, masa depan generasi muda, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas IPTU Lalu Rusmaladi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Hotline Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk menyampaikan pengaduan, laporan tindak pidana, maupun informasi terkait gangguan kamtibmas.












