Gatanews.id || Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan empat kecamatan, yakni Sembalun, Jerowaru, Selong, dan kawasan Rasimas (Terara, Sikur, dan Masbagik) akan mendapatkan fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2027.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin melakukan konsultasi dengan Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, pada rabu (3/6/2026).
Fasilitasi RDTR ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Lombok Timur dalam menyiapkan ruang investasi yang berkelanjutan sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik tersebut, dibahas pula percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah Tata Ruang Lombok Timur.
Bupati Haerul Warisin menilai keberadaan RDTR sangat penting karena menjadi pedoman operasional dalam penerbitan izin pembangunan, baik untuk perumahan maupun kegiatan usaha.
Keberhasilan penyusunan RDTR sebelumnya di Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia menjadi bukti nyata manfaat dokumen tersebut.
RDTR sendiri merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur pemanfaatan ruang secara rinci, lengkap dengan aturan zonasi.
Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman pemberian izin, pengendalian pemanfaatan ruang, serta dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan.












