Residivis Diduga Edarkan Sabu di Sakra, Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Barang Bukti 3,35 Gram

Gatanews.id || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur(Lotim), Nusa Tenggara Barat(NTB) pada rabu malam (13/5/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel opsnal sekitar pukul 19.50 WITA.

Terduga pelaku M yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta diamankan di rumah miliknya di wilayah Dayen Peken Dalam, Desa Sakra. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat brutto sekitar 3,35 gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu plastik klip berisi satu plastik klip kristal bening diduga sabu, satu plastik klip berisi tiga paket sabu, satu timbangan digital, alat hisap, bungkus klip kosong, sekop atau sendok sabu, tas kecil warna merah, satu unit handphone kecil, serta uang tunai sebesar Rp217 ribu.

Kasus ini terungkap setelah Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WITA  terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Dayen Peken Dalam, Desa Sakra.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan evaluasi dan pemetaan lokasi sebelum bergerak menuju tempat yang dicurigai.

Sekitar pukul 19.50 WITA, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya. Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, petugas turut menghadirkan sejumlah saksi saat penggeledahan dilakukan.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di balik celana yang dikenakan terduga pelaku. Tidak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di dalam rumah dan area tertutup lainnya.

Di lorong menuju kamar mandi, petugas menemukan sebuah tas kecil yang berisi timbangan digital, alat hisap lengkap, klip kosong, sendok sabu, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga M diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sakra. Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut memeriksa sejumlah saksi, yakni BRIPKA Tohriadi, BRIGPOL M. Lukmanul Hakim, Hartoni, dan Lalu Moh. Saleh.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.

Saat ini Satresnarkoba Polres Lombok Timur masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri sumber asal narkotika yang diperoleh terduga pelaku. Polisi juga melanjutkan proses interogasi, pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *