Binkam  

Ditengahi Polisi, Sengketa Tanah 23 Tahun di Narmada Berujung Damai

Gatanews|Lombok Barat — Perselisihan tanah pekarangan yang berlangsung hampir 23 tahun di Dusun Montong Daye, Desa Selat, Kecamatan Narmada, akhirnya berakhir damai. Kesepakatan tercapai usai mediasi, Selasa (13/5/2026), yang difasilitasi Polsek Narmada melalui Bhabinkamtibmas Desa Selat Aipda Firman Eka Jayadi.

Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Selat, dilanjutkan pengukuran langsung oleh petugas dari Kantor Pertanahan (Kantah) Lombok Barat, di lokasi lahan seluas sekitar 6,7 are yang selama ini menjadi sumber sengketa.

Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H. yang dikonfirmasi terpisah menuturkan, pendekatan musyawarah terus dikedepankan, untuk membantu warga menyelesaikan persoalan tanpa konflik berkepanjangan.

“Bhabinkamtibmas hadir bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi agar persoalan warga bisa selesai secara damai,” ungkapnya.

Dituturkan, sengketa bermula dari perbedaan pandangan terkait luas tanah yang diperjualbelikan pada 2001. Keluarga Sapturi meyakini lahan yang dijual hanya 5 are, sedangkan sertifikat terbit dengan luas 6,7 are atas nama Susi.

Setelah dialog cukup panjang, Susi yang diwakili Bapak Dewa sepakat menyerahkan 1 are tanah kepada keluarga Sapturi, beserta proses pemecahan sertifikat atas nama penerima.

“Kesepakatan ini lahir dari niat baik kedua pihak, untuk mengakhiri persoalan lama dan menjaga hubungan tetap harmonis,” kata AKP Ariawan.

Keluarga Sapturi menerima lahan tersebut untuk ditempati, sementara kedua pihak sepakat tidak lagi saling menuntut di kemudian hari. Pengukuran batas tanah langsung dilakukan, agar persoalan serupa tidak kembali muncul.

Seluruh rangkaian mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kapolsek Narmada berharap penyelesaian damai itu menjadi contoh positif bagi masyarakat, dalam menghadapi persoalan pertanahan melalui musyawarah dan kekeluargaan.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *