Prof Henri Soroti UU ITE sebagai Konsekuensi Logis Ledakan Dunia Digital

Gatanews.id|Jakarta – Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof. Henri Subiakto, menegaskan jika keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai konsekuensi logis dari pesatnya perkembangan teknologi digital, yang telah melahirkan berbagai bentuk komunikasi baru di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Henri dalam Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE”, Selasa (28/10/2025), yang digelar SMSI Pusat secara daring lewat Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Menurut Prof. Henri, kemajuan teknologi informasi menghadirkan berbagai aktivitas baru berbasis internet yang menimbulkan perbuatan hukum baru pula — dan karena itulah UU ITE dibutuhkan sebagai dasar pengaturan.

“Transaksi dan aktivitas baru di dunia digital menimbulkan perbuatan hukum baru yang perlu diatur. Jadi, UU ITE itu penting,” ujar Prof. Henri.

Ia menambahkan, saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 191 juta orang, sementara pengguna media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan X (Twitter) mencapai lebih dari 224 juta akun aktif. Dengan angka sebesar itu, tak heran bila UU ITE menjadi salah satu regulasi paling sering digunakan, dalam berbagai kasus hukum di Tanah Air.

Meski begitu, Prof. Henri menyoroti penerapan UU ITE yang kerap menimbulkan persoalan, terutama ketika digunakan terhadap karya jurnalistik atau opini publik.

“Wartawan dan media bekerja di bawah payung Undang-Undang Pers. Mereka tak bisa diperlakukan sama dengan pengguna media sosial biasa. Sayangnya, masih sering terjadi salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap produk jurnalistik,” jelasnya.

Prof. Henri juga menyinggung kemunculan media baru seperti podcast dan media daring, yang kini semakin digemari karena mudah diakses dan biaya produksinya relatif murah.

“Podcast itu menarik karena gampang dibuat dan murah. Jadi lebih independen, tidak terlalu bergantung pada sponsor atau iklan,” katanya.

Namun, ia menegaskan, meskipun formatnya berbeda, media baru tetap harus memegang prinsip-prinsip jurnalisme, seperti verifikasi fakta dan menjaga objektivitas.

“Podcast dan media daring sama-sama menyampaikan informasi ke publik. Bedanya, banyak yang belum diakui secara resmi oleh Dewan Pers,” ujarnya.

Dalam paparannya, Prof. Henri juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap jurnalis menggunakan UU ITE, terutama ketika karya jurnalistik mengangkat isu sensitif seperti korupsi atau kritik terhadap pejabat publik. Pun, kasus pesanan karena isi atau materi pemberitaan.

“Sekarang banyak yang gampang lapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dilaporkan pakai UU ITE. Ini yang menakutkan,” tegasnya.

Menutup dialog, Prof. Henri mendorong SMSI agar terus berperan aktif dalam memperjuangkan revisi UU ITE, sehingga penerapannya tidak mengekang kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi.

“SMSI harus ambil peran memastikan UU ITE tidak jadi alat pembungkam, tapi tetap berpihak pada semangat kebangsaan dan kebaikan untuk bangsa,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *