Gatanews.id, Lombok Barat | Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rakyat. Pada Sabtu (27/07/1025), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, menyerahkan 228 sertifikat hak milik kepada masyarakat Desa Golong, Kabupaten Lombok Barat.
Acara ini juga dihadiri Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dan menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mempercepat program Reforma Agraria serta pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami merasa sangat bahagia bisa hadir langsung menyapa dan menyerahkan sertifikat kepada masyarakat. Ini bukan hanya dokumen, tapi bukti bahwa negara hadir melindungi hak rakyat atas tanahnya,” tegas AHY kepada awak media.
Tak hanya lahan milik pribadi, dalam kesempatan ini pemerintah juga menyerahkan sertifikat untuk tanah-tanah milik daerah, rumah ibadah, dan fasilitas publik yang mendukung pelayanan masyarakat. AHY menyebut hal ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta lintas kementerian dan lembaga.
“Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus mendorong tata kelola pertanahan yang **modern, adil, dan transparan**. Sertifikat tanah ini juga membuka akses masyarakat untuk permodalan yang produktif,” katanya.
AHY juga menyoroti pentingnya tata ruang wilayah yang rapi dan terintegrasi dalam pembangunan nasional. Menurutnya, kejelasan status dan pemetaan lahan menjadi kunci utama dalam mencegah konflik agraria, tumpang tindih lahan dan menjaga stabilitas sosial-ekonomi di daerah.
Menanggapi pertanyaan media terkait proyek-proyek pariwisata di kawasan Gunung Rinjani seperti glamping dan kereta gantung, AHY menegaskan bahwa semua bentuk pembangunan harus tetap menjaga kelestarian alam dan ekosistem.
“Kita ingin ekonomi tumbuh, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan. Semua lahan, termasuk kawasan hutan dan pesisir, harus dikelola dengan prinsip berkelanjutan dan status hukum yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menambahkan bahwa sertifikasi tanah elektronik mulai diterapkan untuk mempercepat pelayanan, meningkatkan transparansi, serta mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen tanah mereka.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah resmi, diharapkan kesejahteraan dan ketenangan hidup masyarakat meningkat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih kuat dan inklusif. (gii)












