Gatanews.id|Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang merugikan masyarakat, khususnya para pembeli minyak goreng kemasan merek “MINYAKITA”.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.IK., M.H. saat konferensi pers di gudang pengemasan “MINYAKITA”, Rabu (16/7/2025), menjelaskan jika pengungkapan tersebut sebagai bentuk keseriusan Polri, dalam melindungi hak-hak konsumen di wilayah hukum Kota Mataram.
“Awalnya, kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan isi minyak goreng kemasan, yang tidak sesuai dengan labelnya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu, red), ternyata benar terjadi praktik curang yang merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ungkap Kombes Hendro.
Dijelaskan, pelaku diketahui berinisial INPA, seorang wiraswasta asal Cakranegara. Ia memproduksi dan mengedarkan minyak goreng kemasan ukuran 2 liter dan 5 liter, dengan merek “MINYAKITA” dari CV. Putra Jaya Kencana. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kalau isi minyak dalam setiap kemasan tersebut, tidak sesuai dengan takaran yang tertera di label—artinya, konsumen membayar untuk 2 liter, tetapi menerima kurang dari itu.
“Setelah dilakukan pengujian oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram, terbukti bahwa isi dalam kemasan memang kurang dari volume yang dijanjikan,” jelas Kapolresta.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 586 kemasan minyak goreng 2 liter, 6 jerigen ukuran 5 liter, berbagai mesin pengisian dan penyegel kemasan, mobil pengangkut barang, nota penjualan dari beberapa toko, dan timbangan digital dan peralatan produksi lainnya
Polisi juga mengamankan dua unit mobil pikup, yang digunakan untuk distribusi minyak goreng tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Meski demikian, hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan.
Kapolresta Mataram menegaskan jika Polri akan terus melakukan pengawasan, terhadap produk-produk konsumsi yang beredar di masyarakat.
“Kami berharap para pelaku usaha lebih jujur dan bertanggung jawab. Jangan sampai keuntungan pribadi diperoleh dengan cara merugikan masyarakat,” tandasnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat, agar lebih jeli dan kritis terhadap produk yang dibeli.
“Jika menemukan kejanggalan, jangan ragu untuk melapor kepada kami. Perlindungan konsumen adalah bagian dari prioritas pelayanan kami,” tutupnya.(djr)












