Gatanews.id//Luwu utara//24/03/2024
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat obat terlarang di salah satu Desa di Kabupaten Luwu utara tepatnya di Dusun Mokakende Desa Tulak Tallu Kecamatan Sabbang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/ 23 / III / 2024 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LUWU UTARA /POLDA SULSEL,Pada Hari Sabtu Tanggal 23 Maret 2024 , Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Lansung Bergerak Cepat .

Informasi dari Masyarakat telah dicurigai seseorang yang sering menguasai atau mengedarkan Sabu, kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba polres Lutra dipimpin oleh Kasat Narkoba Res Lutra AKP MUH. JAYADI,S.Sos melakukan penyelidikan .
Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar 12.30 wita tepatnya di Dusun Mokakende Desa Tulak Tallu Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri depan rumahnya kemudian dilakukan penggeladahan dan dalam penguasaannya ditemukan yang diduga sabu sebanyak 8(delapan) paket (7 gram lebih) .dari keterangan lelaki tersebut bernama Irsan alias Iccang sedangkan barang berupa sabu yang ditemukan padanya diperoleh dari seseorang tidak dikenal didaerah Walenrang (DPO/Lidik) dengan harga Rp 7.000.000(tujuh juta rupiah), dengan adanya barang bukti tersebut lansung diamankan untuk proses selanjutnya.
Tindakan penyalahgunaan ini ,Diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika












