Diduga Bandar Narkoba, Mahasiswa di Mataram Terancam 20 Tahun Penjara

Gatanews.id, Mataram | NHS (26) mahasiswa pecinta alam di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Mataram terancam 20 tahun penjara.

 

Mahasiswa asal kabupaten Dompu ini ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram karena diduga menjadi bandar Narkoba jenis Ganja di Kota Mataram dan Dompu.

 

Kepala Kepolisian Resort Kota Mataram (Kapolresta Mataram) Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara mengatakan NHS termasuk golongan bandar.

 

“Melihat dari jumlah barang bukti Narkoba jenis Ganja miliknya yang diamankan seberat hampir 3 kilogram, terduga kita ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sebagai Bandar,” kata Kapolresta Mataram, Kamis, (21/03).

 

Kasus tersebut terbongkar berkat informasi dari pihak Bea Cukai Mataram yang di sampaikan kepada Satresnarkoba Polresta Mataram.

 

“Berdasarkan informasi Bea Cukai Mataram bahwa akan ada pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi dari Sumatera dengan tujuan Kota Mataram atas nama terduga pelaku,” jelasnya.

 

Berkat informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi hingga paket diantar ke alamat penerima.

 

“Kami lakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi hingga paket diantar ke salah satu kosan di wilayah Pagesangan,” jelasnya.

 

Dilanjut Kapolresta, begitu paket diterima oleh terduga pelaku, tim langsung mengamankan terduga dan menggeledah isi paket tersebut.

 

“Jadi paket tersebut ada dua yang dikirim melalui dua ekspedisi yang berbeda, namun isi paket sama yaitu daun dan batang ganja kering dengan berat 2,8 kilogram,” katanya.

 

Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra menambahkan bahwa pengiriman ini sudah beberapa kali.

 

“Yang bersangkutan sudah pernah memesan sekitar 5 kali,” jelasnya.

 

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku bahwa ganja tersebut dipesan dari kenalannya di daerah Sumatera.

 

“Yang bersangkutan mengaku kenal dengan rekannya dari Sumatera tersebut saat sama sama mendaki Gunung Rinjani,” kata Bagus Saputra.

 

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram dan tengah menjalani proses pemeriksaan penyidik.

 

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap terduga agar jaringan lainnya segera kita ketahui,” ucapnya.

 

Terduga pelaku dijerat Pasal 111 dan atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *