Gatanews.id, Mataram | Tim Resmob Polresta Mataram kembali mengamankan 2 terduga pelaku Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Kedua terduga diamankan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Resmob Polresta Mataram.
Menurut keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat yang melaporkan kehilangan Sepeda Motor.
Dikatakan Yogi, kejadian terjadi pada tanggal 3 Maret 2024 korban yang bernama Rakmah (42) warga Kecamatan Narmada memarkir sepeda motornya di pinggir jalan di wilayah Desa Sembung Kecamatan Narmada.
“Saat itu korban memetik kangkung sekitar 50 meter dari tempatnya memarkirkan sepeda motor, beberapa waktu kemudian, rekam korban mengatakan bahwa motor korban hilang. Atas peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Polsek Narmada,” jelas Yogi, Rabu (20/03).
Berdasarkan laporan tersebut tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku.
“Kedua terduga berinisial RA (35) dan Z (42). RA kami amankan lebih dulu pada tanggal 19 Maret sedangkan Z kami amankan tanggal 20 Maret,” katanya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)












