Polresta Mataram Tilang 558 Pelanggar Selama 12 Hari Ops Keselamatan Rinjani

Gatanews.id, Mataram | Operasi Keselamatan Rinjani 2024 yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram sudah memasuki hari ke 12 dan telah melakukan tindakan penilangan sebanyak 558.

 

Dengan rincian, pelanggaran helm sebanyak 381, tidak ada STNK sebanyak 52 pengendara, penggunaan knalpot Brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak 108, tidak ada SIM sebanyak 8 pengendara, 4 kendaraan karena kelebihan muatan dan 1 pengendara karena melanggar rambu lalulintas.

 

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko, Jumat (15/03/2024).

 

Operasi Keselamatan Rinjani bertujuan untuk mendorong masyarakat pengendara agar mematuhi serta mentaati tata tertib berlalulintas sebagai upaya mencegah dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

 

“Tidak sedikit Laka Lantas itu terjadi akibat tidak mematuhi tata tertib lalu lintas. Akibatnya bisa mencelakakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Operasi Keselamatan ini sebagai upaya mencegah kecelakaan tersebut,” ucapnya.

 

Dari data hasil Operasi Keselamatan selama 12 hari tersebut pelanggaran masih terjadi di berbagai tingkatan baik usia maupun profesinya.

 

Dari 558 tindakan tilang 114 diantaranya berusia dibawah 17 tahun, 294 pelanggar berusia sekitar 17-25 tahun, kemudian usia 26-46 tahun terdapat 126 pelanggar, usia 46-65 sebanyak 23 pelanggar, serta diatas 65 tahun terdapat 1 pelanggar.

 

Sementara Profesi pelanggar masih di dominasi oleh pekerja swasta sebanyak 326, kemudian disusul Pelajar 198 pelanggar, kemudian Mahasiswa 30 Pelanggar, buruh 3 orang dan PNS 1 orang.

 

Kompol Bowo berharap melalui Ops Keselamatan Rinjani 2024 dapat menurunkan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya khususnya di wilayah hukum Polresta Mataram. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *