Gatanews.id – Sipispis Sergai Sumut. T29/01/2024. Mendengar berita yg tayang lewat media on line Swara Semesta yg berjudul di atas pengusaha Kwari atau pengelola usaha galian ” C ” yg berada di daerah DAS Bahbolon Kecamatan Sipispis.
Membingungkan Tindakan Wartawan yg bernama Wendy Huta barat wartawan Swara Semesta yang beralamat di Naga Kesiangan kecamatan Tebing Tinggi Sergai Sumut,(29/01/2024).
Karena berita tersebut bergambar Drum atau Tong ber ukuran Sedang berada di Kuari Das Bahbolon yg selama ini tidak pernah di Gunakan pengusaha Galian “C.
Berarti informasi dan berita tidak Akurat alias Mengada Ngada. Dikarenakan permintaan beliau tidak Di Penuhi .oleh pengusaha Galian “C” tersebut.
Awak media jurnal post on line dan Cetak Di bel oleh Korwil Sumut Jurnal post yg Bernama Rafi’ i.Saragih yang Aktif bertugas sebagai Jurnalis . Kepada pengusaha Galian C yg bernama Ucl mengatakan Wendy Hutabarat ini tiga kali Seminggu Minta iuran Jatah karena kemauan oknum media tersebut tidak Bisa di layani. Berita Ini Di Naikkan ke media On line.
Hal Ini telah Melanggar Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999. Dan penjabarannya seta Ketentuan Undang Undang Pers tersebut.
Patut Di Duga Oknum Media tersebut Melaksanakan Unsur pemerasan Kepada Pengusaha galian “C” yg mengantongi Ijin.
Padahal galian “C ” tersebut sudah Melaksanakan Ketentuan usaha Galian “C” yang di peruntukkan Pembangunan Jalan Tol Nasional ( PSN) untuk program Pembangunan Negara Republik Indonesia yg Kita Cintai Ini menuju Indonesia Maju Adil dan Makmur berdasarkan Lambang Negara Indonesia.
Kepada Penegak Hukum Polresta Tebing Tinggi Memeriksa Oknum Media tersebut yang mencoba Menghalangi program Nasional Indonesia Rafii Saragih.










