Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Pengoplosan Elpiji Bersubsidi

Gatanews.id, Mataram | Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengamankan dua pelaku kasus penyalahgunaan Elpiji bersubsidi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan puluhan tabung Elpiji.

 

Kedua pelaku merupakan warga Dusun Mertakano, Desa Mongas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah dengan inisial LS (46) dan LI (40).

 

Dalam keterangannya, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto pengungkapan pelaku ditangkap pada 06 Juli 2023 saat keduanya sedang melakukan pengoplosan Elpiji 3 kg bersubsidi.

 

“Jadi, kedua pelaku ini memindahkan atau mengoplos dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg kemudian dijual dengan harga non-subsidi di daerah Sumbawa,” katanya, Kamis (13/07).

 

Dijelaskan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing, LS sebagai pemilik tabung gas dan LI bagian memindahkan atau mengoplos elpiji subsidi ke elpiji non-subsidi.

 

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu menambahkan, kedua pelaku melakukan kegiatan inj sejak Juni 2023 dengan keuntungan 1 kg elpiji non-subsidi sekitar Rp 60 rb.

 

“Jadi pelaku membeli elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 30 rb, kemudian setelah dipindahkan ke tabung 5,5 kg dijual dengan harga Rp 100 rb, tabung 12 kg dijual dengan harga Rp 120 rb. Dengan keuntungan dari 100 tabung elpiji non-subsidi hasil oplosan sekitar Rp 6 juta,” jelas Nasrun.

 

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 68 tabung gas 3 Kg (51 masih segel dan 17 kosong), 57 tabung gas 12 Kg (30 tersegel dan 27 kosong), 22 Tabung Gas 5,5 Kg yang masih kosong, 10 buah slang regulator, dan 1400 tutup segel baru yang belum terpakai.

 

Selain itu beberapa barang atau alat yang digunakan dalam proses pengoplosan seperti obeng, kunci inggris, berbagai ukuran kunci pas, palu, drat sambung serta kotak stropom juga ikut diamankan.

 

“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan hukuman ancaman 6 tahun penjara,” tutupnya. (gii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *