Gatanews.id, Mataram | Dalam rangka penanganan serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polda NTB membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO. Ini sebagai tindak lanjut amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) NTB Brigjen Pol Drs. Ruslan Aspan selalu Ketua Satgas TPPO Polda NTB mengatakan, perdagangan manusia seringkali disebut sebagai perbudakan modern.
“Ini juga merupakan tindak kejahatan yang di manfaatkan oleh oknum tertentu. Sehingga dapat mempengaruhi individu serta negara,” ucapnya, Rabu (14/06)
“Kalau kita lihat dari data P2MI untuk tahun 2022 saja dari NTB sudah mengirim sekitar 17 ribu tenaga kerja, sedangkan di pertengahan 2023 saja ini sudah 15 ribu tenaga kerja,” lanjutnya.
Melalui Satgas TPPO Polda NTB akan dilakukan sosialisasi upaya pencegahan dengan menggandeng instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) NTB, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Imigrasi, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Dia berharap dengan adanya Satgas TPPO ini kasus terkait perdagangan orang di NTB yang berkaitan dengan prosedural atau non prosedural yang dilakukan balai-balai pelatihan segera dibenahi.
“Kita juga berharap agar masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi, tapi lihat juga latar belakang dan legalitas dari balai latihan penyalur pekerja,” katanya.
Selain melakukan sosialisasi dengan stakeholder terkait, pihaknya juga mengaktifkan para Bhabinkamtibmas.
“Jadi semua Bhabinkamtibmas di NTB nantinya akan turun ke masyarakat untuk memberikan himbauan jangan mudah tergiur dengan pekerjaan gaji yang tinggi,” ujarnya.
Ada 8 bagian dari Satgas TPPO Polda NTB, antaranya Satgas penindakan, Satgas pencegahan, Satgas Intelejen, Subsatgas Rehabilitasi dan Kesehatan, Subsatgas Rehab Sosial Pemulangan atau Reintegrasi Sosial, Subsatgas Pengembangan Norma Hukum, Subsatgas Kerjasama dan Koordinasi, dan Subsatgas Humas. (gii)












