Gatanews.id, Mataram | Sejak Maret 2022, Ombudsman RI NTB menyelamatkan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Mahasiswa senilai Rp 5,7 milyar lebih dari 2 perguruan tinggi swasta (PTS) di NTB.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan, pemotongan beasiswa KIP Kuliah Mahasiswa itu ditemukan di 2 PTS di lokasi yang berbeda dengan potongan yang berbeda juga.
“Dimana salah satu PTS berada di Lombok Tengah dengan potongan sebesar Rp 3,8 milyar lebih dan satu PTS di Mataram dengan potongan sebesar Rp 1,8 miliyar lebih,” kata Dwi Sudarsono, Senin (29/05/2023).
Disampaikan Dwi, PTS tersebut memotong beasiswa KIP Kuliah dengan modus mengeluarkan kebijakan. Dimana kebijakan tersebut menyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah.
“Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah,” katanya.
Bedasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP kuliah.
“Dengan adanya kebijakan kampus tersebut, maka mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mereka,” ucapnya.
Sementara, Program Beasiswa KIP Kuliah sudah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa.
“Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa,” jelasnya.
Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi.
“Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)












