Binkam  

Cabuli Pacar Masih Dibawah Umur 6 Kali, Pemuda Asal Pagutan Ditangkap Polisi

Gatanews.id, Mataram | Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

 

Perbuatan cabul kali ini dilakukan oleh seorang pemuda berinisial HY (19), terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.

 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pudjewati mengatakan, modus pelaku agar bisa mencabuli korban yaitu dengan memacari korban.

 

“Modus dari pelaku adalah dia pacaran, kemudian dengan ada janji-janji dan pemberian hadiah. Sehingga kedekatan itu dimanfaatkan sampai terjadinya persetubuhan terhadap anak,” ucap AKBP Pudje, Rabu (17/05).

 

Dilanjutnya, korban juga sempat dibawa ke kediaman pelaku dengan niat untuk mengawini korban. Namun di ambil lagi oleh keluarga, karena korban masih di bawah umur.

 

Pencabulan itu dilakukan pelaku tak hanya sekali, melainkan enam kali di tempat yang berbeda-beda.

 

Pelaku sudah ditahan di Polda NTB sejak 14 April 2023 dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara. (gii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *