Gatanews.id, Lombok Timur | Perkembangan kasus perusakan dan penjarahan Bale (Rumah) Adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur yang ditangani penyidik Polres Lombok Timur belum menemui titik terang.
Sudah 7 bulan berlalu sejak perusakan dan penjarahan yang terjadi pada bulan November 2022 lalu, penyidik belum juga menetapkan para tersangka yang diduga didalangi salah seorang pengusaha konstruksi PT Gumi Adimira Konsultan (GAK), H Sukismoyo.
Penyidik Polres Lotim masih berkutat pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) meski telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 17 April 2023 sesuai dengan surat dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Teddy Ristiawan tentang Pelimpahan laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Lombok Timur tertanggal 28 April 2023.
Menjawab perkembangan kasus Sainah, korban perusakan dan penjarahan Bale Adat, Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono masih tetap pada penjelasan sebelumnya bila kasus pelapor Sainah masih SP2HP.
“Kami sudah menyampaikan kepada pelapor hasil perkembangan kasus ini. Kami tetap profesional dalam proses hukum ini,” ujar Kapolres Lotim, Kamis (11/05).
Ketika ditanya terkait kedatangan Bid Propam Polda NTB dalam perkara Sainah serta surat dari Bareskrim Mabes Polri untuk tindak lanjut perkara tersebut, AKBP Hery tdak ingin berkomentar banyak.
“Kedatangan Bid Propam Polda NTB bukan membahas masalah kasus tersebut melainkan mengawasi kerja anggota penyidik Polres Lombok Timur,” jelasnya.
Demikian pula dengan surat dari Kepala Bareskrim Polri Nomor B./3606/IV/RES.7.4/2023 tanggal 4 April 2023 perihal pelimpahan surat, AKBP Hery lagi-lagi tidak mau menjelaskannya.
“Tidak hanya surat dari Mabes Polri saja tapi banyak surat dari mana-mana. Mungkin cuma dari malaikat saja yang belum,” ucap Hery. (*)












