Binkam  

Polda NTB Musnahkan 1,6 kg Sabu Senilai Rp 2,2 Miliar dan 9,6 kg Ganja

Gatanews.id, Mataram | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap 23 bandar dan kurir narkotika pada Maret-April 2023 serta mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 1,6 kg, Ganja sebanyak 9,6 kg dan magic mushroom sebanyak 197 gram.

 

“Pengedar yang berhasil ditangkap merupakan jaringan antar Kabupaten dan Provinsi di NTB,” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

 

Barang bukti (BB) Narkotika yang berhasil diamankan tersebut dimusnahkan oleh Polda NTB di Lapangan Bara Dhaksa Polda NTB pada Senin siang (08/05/2023).

 

Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi membenarkan tiga jenis narkotika yang dimusnahkan setelah penangkapan 23 pelaku, yaitu sabu, ganja serta magic mushroom.

 

“Sabu sebanyak 1,6 kg itu setara dengan Rp 2,2 miliar, sedangkan ganja seberat 9,68 kg setara dengan Rp 160 juta,” bebernya.

 

Barang bukti lain yang diamankan berupa 27 unit handphone android milik 23 pelaku dan 5 unit sepeda motor.

 

Para pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan juga diancam Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 2. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

“Intinya, kami komitmen untuk menindak pemakai atau pengedar narkotika demi bersihnya NTB dari peredaran narkotika,” tandasnya. (gii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *