Gatanews.id, Lombok Tengah | Tim Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV pada Rabu (03/05) sekitar pukul 17.30 wita.
Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Kawasan Mandalika IPTU Kadek Suhendra.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku maling motor yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” kata Kadek.
Korban inisial M (25), alamat Dusun Pilan, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, dengan pelaku inisial A (18) alamat Dusun Semut, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologis kejadiannya pada tanggal 19 April 2023 siang, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat nopol DR 3484 UO di parkiran Mewali Villa yang berada di Dusun Merendeng, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Kemudian pada tanggal 25 April 2022 korban kembali ketempat parkiran namun sepeda motor tersebut sudah hilang dan melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.
Menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di dapatkan identitas pelaku inisial A,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*)












