Binkam  

Antisipasi Kemacetan di Lebaran Ketupat, Ditlantas Polda NTB Siapkan Rekayasa Lalulintas 

Gatanews.id, Mataram | Menjelang tradisi lebaran Ketupat yang dilakukan masyarakat NTB khususnya masyarakat Pulau Lombok yang dilakukan seminggu setelah Hari Raya Idul Fitri. Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda NTB telah menyiapkan rekayasa Lalulintas dengan menerjunkan sebanyak 1.706 personel untuk seluruh wilayah NTB.

 

“Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan atau kepadatan arus lalulintas saat lebaran ketupat pada tanggal 29 dan 30 April, kami telah menyiapkan pola rekayasa lalulintas di sepanjang jalur obyek wisata yang ada,” ucap Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, Jumat (28/04).

 

Sebelumnya DitLantas Polda NTB telah melakukan rapat internal Polri bersama seluruh Satuan lalulintas (Satlantas) yang ada di Jajaran Polres. Kemudian Satlantas Polres Mengadakan rapat eksternal bersama di masing-masing wilayah untuk membahas hal tersebut.

 

“Untuk mencegah kepadatan arus lalulintas, kami akan melakukan sistem buka tutup dan rekayasa lalulintas melalui 5 Pos Penyekatan yang dimulai dari simpang Ampenan, pasar Kebon Roek, Makam Bintaro, Simpang Meninging dan Simpang Montong,” jelas Djoni.

 

Dikatakan Djoni, mulai pagi sampai siang prediksi jalur pos penyekatan masih normal sampai di simpang Pemenang di Kabupaten Lombok Utara.

 

Prediski kemacetan terjadi sekitar pukul 15.00 wita di jalur menuju Pantai Senggigi, maka akan dilakukan penyaringan dan akan diarahkan menuju jalur alternatif untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang menuju Pantai Senggigi.

 

“Begitu pula di simpang Pemenang, jika jumlah kendaraan meningkat maka yang datang dari Lombok Utara Menuju Senggigi akan di alihkan menuju jalur Pusuk,” katanya.

 

“Sistem One Way kita gunakan pada saat arus balik kendaraan dari arah Senggigi menuju Mataram, ini kita lakukan untuk mencegah kemacetan,” lanjutnya.

 

Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang akan merayakan lebaran ketupat agar selalu tertib dalam mengendarai kendaraannya serta lengkapi kelengkapan saat berkendara. Karena tilang manual atau tilang non elektronik akan diberlakukan bagi pengendara yang tidak tertib berlalulintas.

 

Penilangan akan dilakukan apabila pengendara tidak menggunakan helm, mabuk, ugal-ugalan, menggunakan knalpot brong serta menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang.

 

“Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan pengendara lain dan pengendara itu sendiri,” jelas Djoni. (gii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *