MCU di UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa Diduga Langgar Regulasi

Gatanews.id, Mataram | Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Pulau Sumbawa, Eddy S. Gole mulai disorot. Pasalnya, dia dituding menabrak regulasi dengan melakukan praktek Medical Check Up (MCU) terhadap sekitar 400an perusahaan yang berada di Pulau Sumbawa. Nilai bayaran yang dipungut pun bervariatif.

 

Terkait dugaan tersebut, dua aktivis asal Pulau Sumbawa, Hamzah Ketua Gempur dan Hermanto Ketua Garda Sumbawa menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2023).

 

Pada pertemuan yang berlangsung santai itu, Viktor sapaan akrab Hermanto menyampaikan sederet informasi. Di antaranya, mengenai Eddy S. Gole yang dituding melakukan pungutan kepada karyawan yang melakukan MCU. Padahal, kata Victor, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik Pratama (Rawat Jalan), seorang dokter yang ditempatkan harus memiliki sertifikasi sesuai dengan kompetensinya.

 

Mengacu dari UU itu tegas Victor, terkait peraturan mendirikan klinik tidak ada regulasi yang menyatakan UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa dapat mendirikan klinik di ruang lingkupnya, dikarenakan Balai ini adalah pengawas ketenagakerjaan yang diatur sesuai dengan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan dan bukan Kementerian Kesehatan.

 

“Jadi jika mendirikan Klinik Kesehatan di lingkup UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa adalah yang tidak memiliki regulasi,” tegasnya.

 

Menyikapi yang disampaikan Victor, Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi menyatakan, bahwa UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa bukan mendirikan klinik, tapi Laboratorium K3. Sebab untuk membuka klinik harus mendapat izin dari Kemenkes.

 

Laboratorium UPTD K3, kata Gede Aryadi, mengacu kepada tugas dan fungsi ketenagakerjaan. Sedangkan tugas klinik ada di perusahaan dan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan, bukan untuk PMI yang mau berangkat kerja ke luar negeri.

 

“Jika tahun lalu UPTD sudah mengadakan peralatan Lab K3, maka tahun ini akan dilanjutkan dengan program Akreditasi dan pemenuhan personel. Tahun ini sudah diprogramkan kegiatan akreditasi Lab K3 Pulau Sumbawa bersamaan dengan program re-akreditasi Lab K3 Pulau Lombok,” kata Gede Aryadi.

 

Gede Aryadi pun mengaku pernah dua kali bersurat kepada UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa agar aktifitas Lab K3 tersebut ditutup, sebelum akreditasi keluar dari Kementerian Kesehatan.

 

“Untuk akreditasi itu butuh satu tahun. Karena rekomendasi yang saat ini hanya Lab K3, itu pun jangan sampai melanggar aturan,” tegasnya lagi.

 

Dirinya juga mengaku tidak melarang untuk Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa untuk berinovasi. Terlebih hal itu untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

 

“Kami tidak larang, yang penting jangan melanggar regulasi,” pungkas Gede Aryadi.

 

Sementara Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, Eddy S. Gole yang dikonfirmasi melalui via telepon mengaku bahwa aktivitas yang dilakukan di Laboratorium K3 tidak melanggar aturan.

 

“Saya ini kebetulan pegawai negeri Pak, persneling saya itu LSM Pak. Jadi semua orang tahu saya lah. Saya juga rencana hari Jumat akan saya panggil itu LSM Garda. Biar saya ajari etika,” jawabnya.

 

Eddy menjelaskan, bahwa saat ini dirinya bekerja di Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa. Sehingga seharusnya, sebelum mengurusi urusan orang lain, semestinya mengurus diri sendiri.

 

“Saya pribadi tidak suka, sebelum mengkonfimasi, tiba-tiba muncul surat, muncul media. Saya tersinggung berat kalau begini. Baiknya, baik media atau LSM datang ke kantor saya pak. Kita fair-fair-an kok,” tantangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *