Digondol Maling September 2021, Sepeda Motor Ramlah Dikembalikan Polisi

Gatanews.id, Mataram | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, mengembalikan barang bukti (BB) sepeda motor kepada korban, Selasa (17/01/2023).

 

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyebut, barang bukti ini atas nama Ramlah yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

 

“BB motor ini ditemukan oleh Tim Jatanras di Bilelando Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah,” ucap Teddy.

 

Dijelaskan Teddy, kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam ini hilang di Dusun Bunut Tunjang, Desa Pengkelak Mas, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur pada bulan September 2021.

 

“Motor tersebut diduga dibawa kabur oleh DPO Polresta Mataram dan Polsek Sandubaya atas nama Pecah alias Amak Riko warga Bilelando, Praya Timur, Lombok Tengah,” jelasnya.

 

Diketahui bahwa Pecah alias Amak Riko memasuki rumah korban pada malam hari sekitar pukul 03.00 wita dan mengambil kendaraan yang terparkir di halaman rumah dengan menggunakan kunci leter T. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *