Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Pelanggaran yang Diincar

Gatanews.id, Mataram | Tilang manual kembali diberlakukan oleh Sat Lantas Polres Bima Kota pada Senin kemarin (09/01/2023). Hal tersebut dilakukan karena dari data Sat Lantas Polres Bima pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga meningkat segnifikan sejak kebijakan tilang manual ditarik, sesuai dengan arahan Kapolri.

 

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan, sesuai arahan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), pelanggaran yang dapat dikenakan tilang manual hanya kegiatan balap liar. Upaya itu dilakukan, lantaran kegiatan tersebut sering dilakukan secara sembunyi sembunyi.

 

“Sampai saat ini, sesuai arahan Direktur Lalu Lintas, baru kegiatan balap liar yang dapat dilakukan tilang manual. Karena aktivitas itu dapat mengganggu masyarakat sekitar khususnya pengguna jalan,” jelas Wawan saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/01/2023).

 

Selain dapat mengganggu pengguna jalan, kegiatan tersebut juga dapat membahayakan pengendara itu sendiri. Bentuk dari penindakannya sendiri yaitu setiap kendaraan yang kedapatan melakukan balap liar, akan disita.

 

“Ketika ada informasi kami lakukan penggerebekan, kemudian jika kami temukan akan kami tilang dan untuk kendaraannya kami tarik,” tegasnya.

 

Sampai saat ini, tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas lainnya belum diberlakukan di NTB, termasuk dalam hal ini di Sat Lantas Polres Bima Kota.

 

“Jadi saat ini baru itu saja, termasuk di Bima Kota, untuk pelanggaran lain, belum ada arahan dari pimpinan,” ungkapnya.

 

Meski demikian, dirinya juga mengimbau agar masyarakat, khususnya di NTB agar tetap mentaati peraturan lalu lintas. Termasuk dalam hal ini agar selalu memakai helm.

 

“Karena dari data Ditlantas, kasus kecelakaan lalu lintas di NTB pada tahun 2022 meningkat, hal itu dikarenakan pengendara yang tidak taat aturan,” pungkasnya. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *