Gatanews.id, Mataram | Kasus tindak penyelewengan dana kapitasi yang dilakukan oleh mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Babakan segara memasuki babak baru.
Berkas perkara segera dilimpahkan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Perkara penyelewengan dana kapitasi 2017-2019 telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu RH dan WY yang berperan sebagai Kepala Puskesmas dan Bendahara.
Keduanya dijerat dengan dugaan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Yang puskesmas kita targetnya tahap II minggu ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (2/1).
Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Puskesmas Babakan dengan objek perkara dana kapitasi atau JKN sudah berproses sejak Desember 2021 tepatnya pada 18 September 2021.
Disinggung terkait adanya pihak lain yang akan dipanggil untuk pemeriksaan sejauh ini belum ada petunjuk. Mengingat beberapa saksi dan 10 Kapus juga sudah dilakukan pemeriksaan
“Sementara penyidik belum menemukan petunjuk untuk pengembangannya,” ungkapnya.
Dikatakan selama penanganan kasus penyelewengan dana kapitasi dan pemeriksaan beberapa saksi tidak ada kendala. Sehingga berkas kasusnya bisa segera diselesaikan dan dilimpahkan ketahap II yang mana bisa segera naik persidangan
“Tidak ada kendala, berjalan aman semuanya,” katanya.
Sementara itu, dari hasil penelitian berkas perkara, ada beberapa item menjadi petunjuk jaksa untuk dilengkapi penyidik. Dipastikan apa yang menjadi petunjuk jaksa tersebut tengah dilengkapi. Sementara itu adanya temuan perbuatan melawan hukum yang jelas, sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan beberapa waktu lalu. Yang mana, berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan.
“Dugaannya dilihat dari laporan pengelolaan dana kapitasi. Ada indikasi fiktif, begitu juga dengan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang,” jelasnya.
Disisi lain, penanganan kasus korupsi di kota Mataram menjadi antensi. Terlebih dalam memberantas pelaku tindak pidana korupsi. Mengingat kasus korupsi sendiri sangat merugikan masyarakat. Sehingga dilakukan secara serius untuk setiap kasus tindak korupsi yang terjadi diwilayah Mataram.
“Tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, apalagi sudah ada penghargaan dari Bapak Kapolda NTB dan Bapak Kapolresta Mataram,” pungkasnya. (Ang)












