Gatanews.id, Lombok Utara | Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap Tim Puma Polres Lombok Utara di Dusun Kampung Bugis Kelurahan Ampenan Barat, Kota Mataram, Kamis (01/12).
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana saat di konfirmasi diruang kerjanya Jumat pagi (02/12) pagi membenarkan penangkapan tersebut.
Sukadana mengatakan pada tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 12.00 Wita korban berinisial FN (34) warga Dusun Karang Kerakas, Desa Segarakaton, Kecamatan Gangga, KLU selesai mencari ikan dan menaruh mesin perahunya di rumah warga yang bertempat di pinggir pantai Dusun Karang Kerakas Desa Segarakaton.
“Sekitar pukul 17.00 Wita masyarakat yang mencari ikan di pantai tersebut masih melihat mesin perahu tersebut, namun sekitar pukul 06.00 Wita pada tanggal 01 Desember 2022 ketika FN hendak kelaut mencari ikan mesin perahu tersebut sudah tidak berada ditempat,” ucap Sukadana.
Mengetahui mesin perahunya hilang korban langsung melapor ke Polres Lombok Utara. Berdasarkan laporan tersebut, tim Puma Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan di TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
“Dari keterangan saksi-saksi tersebut diperoleh petunjuk bahwa ada salah saorang warga berinisial SI alias Edy (49) yang dicurigai jarang pulang dan sering bolak balik ke Mataram tepatnya ke Ampenan,” katanya.
Selanjutnya ketika terduga pelaku sedang berada di Ampenan Kota Mataram, tim pun mencari tau posisi terduga pelaku dan berhasil mengetahui keberadaannya.
Tanpa berlama-lama sekitar pukul 23.30 wita tim pun melakukan penangkapan terhadap pelaku di slah satu rumah di Kampung Bugis, Kelurahan Ampenan Barat, Kota Mataram.
Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun setelah diinterogasi ulang akhirnya pelaku mengaku telah mencuri mesin Speed Boat Nelayan 40 PK dan menyembunyikannya di semak-semak kebun dekat lapangan di Dusun Karang Kerakas.
Tim kemudian menuju lokasi yang dimaksud pelaku dan di bantu warga Dusun Karang Kerakas mencari mesin tersebut namun tidak ditemukan. Menurut keterangan pelaku mesin tersebut dibawa pelaku lainnya berinisial P (masih dalam pengejaran) warga Desa Ireng, Meninting, Batu Layar.
Tim pun berpindah lagi menuju Desa Ireng dan menemukan mesin perahu tersebut dan langsung mengankannya untuk di bawa ke Polres Lombok Utara.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Lombok Utara dan kami juga sedang memburu satu pelaku lainnya,” terangnya. (Ang)












