Gatanews.id, Kota Bima | Sebanyak 420 liter atau sebanyak 12 Dirigen Jumbo ukuran 35 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sopi, berhasil digagalkan jual edarnya oleh Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Pengungkapan jual edar miras ini, bertepatan dengan Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo yang tengah menyelidiki kasus tindak pidana yang menjadi incaran,” ucap Kasat Reskrim Iptu M. Rayendra RAP, Selasa pagi (29/11).
Sebanyak 12 Dirigen Jumbo Miras tradisional jenis Sofi tersebut, didapatkan Tim Puma 2 dari pemiliknya berinisial S (40) yang berdomisili di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima pada Minggu lalu.
“Saat berada di wilayah Sape, Tim Puma 2 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah S sering dijadikan transaksi jual edar miras yang meresahkan warga,” jelas Rayendra.
Berdasar laporan dari masyarakat tersebut maka Tim Puma 2 menggerebek rumah pemilik miras dan menemukan barang bukti tersebut yang selanjutnya dibawa ke Polres Bima Kota. (Ang)












