Gatanews.id, Lombok Tengah | Dua pelaku pencurian 12 HP berbagai merek yang terjadi pada 15 Agustus 2022 lalu di Kantor Unit Mekar, Dusun Bolor, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Lombok Tengah, Kamis (24/11).
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial U (24/L)warga Desa Janapria dan MS (25/L) warga Desa Pendem.
“Pencurian yang terjadi baru di ketahui pada tanggal 15 November 2022, sekitar pukul 06.30 Wita, saat seorang karyawan PNM Mekar membersihkan ruangan dan mengetahui bahwa sebanyak 12 HP telah hilang. Kemudian melaporkan ke Polsek Janapria,” ucap Kasat Reskrim.
Mendapatkan laporan pencurian tersebut Unit Reskrim Polsek Janapria langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dari keterangan saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan yang diback up oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah didapatkan petunjuk bahwa salah satu HP yang hilang tersebut berada ditangan L seorang gadis berusia 15 tahun di Desa Pendem, Kecamatan Janapria.
“Dari hasil introgasi, L mengaku mendapatkan Hp tersebut dari kakaknya (MS) yang langsung pergi ke kalimantan dan akan pulang melalui Kapal Laut pada hari Rabu (23/11),” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut tim brimobda langsung menuju Pelabuhan Lembar dan MS di amankan di jalan raya Bypass dekat Bundaran Patung Sapi Gerung, Lombok Barat.
Dari hasil introgasi, MS mendapatkan HP tersebut dari U. Kemudian Tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan U dirumahnya tanpa perlawanan.
“U mengakui telah mencuri 12 HP tersebut sendirian dengan cara masuk melalui plafon rumah. U telah menjual 5 HP di seputaran Lombok Tengah dan menjual 7 HP lainnya di daerah Bima dan Dompu,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berada di Polres Lombok Tengah. Kedua pelaku dikenakan dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ang)












