Luwu Utara , 30/08/2022
Narkoba merupakan masalah yang paling urgen yang sangat meresahkan kita semua yang mana sangat merugikan generasi bangsa .
Pada hari/tanggal : Senin / 29 Agustus 2022
Pukul : 14.30 Wita
sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/135/VII/2022/Resnarkoba, tgl 10 Juli 2022 dan Surat Kejaksaan Negeri Masamba Nomor : B-726/P.A.33/Ens.1/08/2022, Tgl 16 Agustus 2022, tentang hasil penyidikan sudah lengkap (P.21) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti.
Kanit 1 Resnarkoba Polres Luwu Utara AIPDA ANDI CHNDRA bersama AIPDA SYAFRUDDIN melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di ruang kerja Kantor Kejaksaan Negeri Masamba dan diterim oleh JPU ADITYA, SH dengan tersangka masing-masing :
Lel. RIJL Bin HASJA, AGUS BAMBANG alias AGUS Bin SULARIANTO
Kedua orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Hajar Aswad












