MUSI BANYUASIN.Gatanews.– Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Musi Banyuasin (PD IWO Muba) mendesak Polsek Babat Toman untuk mengusut secara menyeluruh peristiwa kebakaran yang terjadi di lokasi penyulingan minyak di kawasan Pal 2, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin, 28 September 2026, sekira pukul 14.00 WIB. Kebakaran menjadi perhatian karena lokasi yang terbakar diduga merupakan tempat penyulingan minyak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, tempat penyulingan minyak tersebut diduga milik Alex, warga Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, informasi mengenai kepemilikan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum.
PD IWO Muba meminta pihak kepolisian tidak hanya melakukan penanganan terhadap peristiwa kebakaran, tetapi juga mendalami penyebab kebakaran, aktivitas yang berlangsung di lokasi, serta status dan legalitas kegiatan penyulingan minyak tersebut.
Ketua PD IWO Muba, Sandi Andika, S.H., mengatakan pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Namun, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendesak Polsek Babat Toman bersama Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Jika hasil penyidikan menemukan adanya tindak pidana dan telah terpenuhi alat bukti yang cukup, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum,” tegas Sandi.
Menurut Sandi, aparat juga perlu mendalami sejumlah aspek penting dalam peristiwa tersebut, mulai dari penyebab kebakaran, aktivitas yang berlangsung di lokasi, legalitas usaha penyulingan minyak, hingga siapa pihak yang mengelola atau bertanggung jawab atas kegiatan di tempat tersebut.
“Jangan sampai kejadian seperti ini hanya berhenti pada penanganan kebakarannya saja. Aspek hukumnya juga harus terang. Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan di lokasi tersebut memiliki legalitas dan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban,”
PD IWO Muba juga mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan penyulingan minyak tersebut.
Sandi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal informasi mengenai penanganan kasus tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kami percaya Polsek Babat Toman dan Polres Muba akan bekerja secara profesional. Apabila nantinya alat bukti telah terpenuhi dan ditemukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum, kami meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Sandi Andika.
PD IWO Muba berharap pengusutan kasus ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai penyebab kebakaran sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
(Tim/PD iwo muba)












