Wabup Edwin Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Gatanews.id || Lombok Timur – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur. Pada rapat yang berlangsung Jumat (25/9/2026) tersebut Wakil Bupati menyampaikan uraian singkat dua Raperda yang diajukan yaitu Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2026 dan Raperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong.

Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2026 terjadi perubahan struktur.

Rencana pendapatan daerah naik menjadi Rp3,301 triliun lebih, atau meningkat Rp193,510 miliar lebih dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 3,108 triliun lebih, atau naik sebesar 6,23 %.

Sementara itu Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 3,4 triliun lebih, atau mengalami penambahan sebesar Rp 298,265 miliar lebih atau naik 9,62% dari anggaran sebelumnya sebesar Rp3,108 triliun lebih. 

Wabup merinci perubahan pada sisi pendapatan terjadi pada pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari peningkatan pendapatan retribusi RSUD Soedjono Selong dan Puskemas, penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta kurang bayar dana bagi hasi, dan penghargaan bagi pemerintah daerah berprestasi tahun 2026.

Selain itu lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami perubahan atas pendapatan bagi hasil pemegang izin usaha pertambangan khusus PT AMMAN mineral.

Sementara itu dari sisi belanja daerah, Wabup menjelaskan perubahan mencakup belanja operasi seperti berkurangnya belanja pegawai dan belanja subsidi, serta bertambahnya belanja barang dan jasa, termasuk bertambahnya belanja hibah untuk Pilkades serentak maupun hadiah untuk atlet porprov dan juara MTQ tingkat Provinsi NTB.

Belanja Modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer juga mengalami perubahan.

Lain dari itu, dari sisi Pembiayaan daerah yang mengalami perubahan adalah penerimaan pembiayaan yang sebelumnya tidak dianggarkan, menjadi Rp 121,199 miliar lebih.

Angka tersebut bersumber dari Sisa perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 102,699 miliar lebih dan penerimaan pinjaman daerah pada RSUD dr. R. Soedjono Selong. Kecuali itu, dari sisi pengeluaran pembiayaan menjadi Rp 23 miliar.
Terhadap kegiatan tahun jamak ini dapat kami sampaikan bahwa rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Selong, Wabup menjelaskan bahwa kegiatan tersebut selaras dengan upaya peningkatan kenyaman serta mendukung fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakat sejalan dengan visi Lombok Timur sejahtera, maju, adil, religious, dan transparan. Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong disebut sebagai upaya memfasilitasi penerapan nilai nilai keagamaan dalam perilaku sosial dan tatakelola daerah yang menumbuhkan kerukunan, etika publik, serta pembangunan yang berakar pada nilai spiritualitas dan budaya.

Sebagai rumah ibadah skala Kabupaten diperkirakan pelaksanaan kegiatan ini melebihi satu tahun anggaran sehingga dibutuhkan perangkat regulasi yang menaugi untuk dilaksanakan dengan skema pelaksanaan Tahun Jamak. Pemda menyiapkan kebutuhan anggaran sebesar Rp 50 miliar. 

Menutup uraiannya, Wabup menyatakan Pemda siap memberikan penjelasan dan informasi yang diperlukan selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Nurhasanah dan dihadiri jajaran Forkopimda serta Pimpinan OPD lingkup Pemda Lombok Timur.

Penulis: Frianka dwi utami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *