Gatanews.id, Lombok Timur | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026 yang berlangsung di Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kepastian hukum atas tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah yang terstruktur dan berkelanjutan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Lombok Timur, Drs. H. Haerul Warisin, M.Si., dan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, S.E., S.SiT., M.M. didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, beserta jajaran terkait lainnya.
hadir sebagai narasumber yaitu Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, S.H., M.H., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Drs. H. M. Juaini Taofik., M. Ap, serta Kepala Bidang Planologi, Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat Burhan, S.P.,M.M., yang dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, I Komang Suarta, S.E., M.H.
Materi yang disampaikan meliputi penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat, dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat hukum adat, hingga kebijakan kehutanan terkait hutan adat dan tanah ulayat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta, serta penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (*)








