Kesalahpahaman Berujung Duel, Polsek Montong Gading Tempuh Jalur Mediasi hingga Berakhir Damai

Gatanews.id || Lombok Timur – Jajaran Polsek Montong Gading bergerak cepat menangani kasus perkelahian yang melibatkan dua warga Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur(Lotim) Melalui pendekatan humanis dan musyawarah mufakat, permasalahan tersebut akhirnya berhasil diselesaikan secara damai di ruang Reskrim Polsek Montong Gading, pada rabu (13/5/2026).

Penanganan perkara tersebut dipimpin langsung oleh  Kapolsek Montong Gading IPDA Lalu Matraman Sumanjaya bersama Unit Reskrim Polsek Montong Gading berdasarkan laporan pengaduan Nomor: P/17/V/2026/Sek.Moga tanggal 12 Mei 2026 dan Surat Perintah Lidik Nomor: Sp.Lidik/17/V/2026/Res.Lotim/Sek.Mt.Gading tanggal 12 mei 2026.

Peristiwa bermula ketika seorang pemuda bernama M. Hairul Nahdiyin 24 tahun, warga Dusun Bangle, Desa Pesanggrahan, mendatangi Polsek Montong Gading untuk melaporkan adanya perkelahian yang terjadi pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, perkelahian tersebut dipicu kesalahpahaman lama antara M. Hairul Nahdiyin dengan Yorgian Suteja Pratama, warga Joben. Keduanya sebelumnya diketahui sempat berselisih paham di kawasan wisata Otak Kokok Joben sekitar satu minggu lalu.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, keduanya kemudian sepakat bertemu di wilayah Dusun Keluncing, Desa Perian. 

Namun, karena situasi di lokasi cukup ramai, mereka memutuskan berpindah ke area persawahan di Dusun Loang Tunten guna membahas masalah secara langsung.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara pribadi tanpa melibatkan rekan masing-masing. 

Perdebatan kemudian berujung perkelahian satu lawan satu sebelum akhirnya berhasil dilerai oleh teman-teman mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Montong Gading IPDA Lalu Matraman Sumanjaya langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim AIPDA Tory Lazuardy, SH bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) guna memperoleh gambaran awal terkait insiden tersebut.

Sekitar pukul 10.15 WITA, tim Reskrim yang terdiri dari AIPDA Tory Lazuardy, SH, BRIPKA Dedy Irawan, dan BRIPDA Lalu Aria Anggara mendatangi lokasi kejadian serta melakukan pengumpulan bahan keterangan awal sebagai bagian dari proses penanganan.

Selanjutnya pada Rabu (13/5/2026), kedua pihak beserta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dipanggil ke Mapolsek Montong Gading untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, Unit Reskrim menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut murni dipicu kesalahpahaman antar kedua pemuda.

Melalui mediasi yang dilakukan pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perdamaian yang dibuat di ruang Unit Reskrim Polsek Montong Gading.

Kapolsek Montong Gading IPDA Lalu Matraman Sumanjaya mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih jalur musyawarah untuk mengakhiri persoalan tersebut. 

 Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar mengedepankan komunikasi dan menahan diri dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *