Gatanews.id, Mataram | Upaya penguatan tata kelola pertanahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali ditegaskan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII pada 21 November 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil BPN NTB, Stanley, S.E., S.SiT., M.M, dan Kepala BPKH Wilayah VII, Heru Sri Widodo, S.Si., M.Si, sebagai langkah strategis memperkuat sinergi penanganan bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kanwil BPN NTB, yakni: Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT., M.H., Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Susmianto, S.T., M.M. dan Kepala Bagian Tata Usaha Rury Irawan, S.SiT., M.H.
Kerja sama tersebut menegaskan komitmen kedua lembaga dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan kehutanan yang terintegrasi. Sejumlah poin menjadi fokus utama PKS ini, meliputi, Harmonisasi dan sinkronisasi data spasial antara BPN dan BPKH. Peningkatan akurasi pemetaan batas kawasan hutan dan bidang tanah dan Percepatan penyelesaian permasalahan penguasaan tanah yang dilakukan secara tepat, terukur, dan sesuai regulasi.
Melalui kolaborasi ini, BPN dan BPKH sepakat memperkuat kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah di dalam kawasan hutan, sekaligus mendukung tata kelola ruang yang tertib dan pembangunan berkelanjutan di NTB.
Penandatanganan PKS ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan sinergi lintas lembaga, pengelolaan kawasan hutan diharapkan semakin tertata, selaras dengan prinsip keberlanjutan, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta lingkungan. (*)












