Luwu Utara – Unggahan di media sosial yang mempertanyakan papan informasi proyek irigasi di wilayah Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, baru-baru ini menarik perhatian publik. Namun setelah dilakukan penelusuran di lapangan, ternyata pekerjaan yang dimaksud merupakan proyek resmi Balai Pompengan Jeneberang, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, dan pelaksanaannya berjalan sesuai prosedur teknis maupun administratif.

Papan proyek yang dipersoalkan tersebut sebenarnya berisi informasi lengkap mengenai kegiatan “Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. Kewengang (Paket III)”, dengan pelaksana PT Brantas Abipraya (Persero) serta manajemen konsultan PT Adhi Karya Pandan Nusantara (Persero). Proyek ini dilaksanakan untuk memperbaiki sistem irigasi dan meningkatkan produktivitas pertanian di kawasan Tanalili, Poreang, hingga Bungadidi.
Dari hasil pemantauan lapangan, pekerjaan tampak berlangsung tertib dan sesuai standar keselamatan kerja. Para pekerja dilengkapi dengan helm proyek dan sepatu safety, serta telah dipasang papan peringatan keselamatan bertuliskan “Hati-hati, ada tumpukan material” di beberapa titik. Hal ini menunjukkan komitmen pihak pelaksana untuk menjamin keamanan masyarakat sekitar.
Pihak pengawas Balai Pompengan menyampaikan bahwa pekerjaan ini dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas mutu tinggi.
> “Papan proyek sudah sesuai format resmi PUPR. Semua informasi penting seperti nomor kontrak, waktu pelaksanaan, dan sumber dana dicantumkan. Tidak ada yang ditutupi, hanya saja masyarakat perlu memahami istilah teknis yang digunakan,” jelas salah satu pengawas lapangan.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat juga memberikan apresiasi terhadap proyek ini karena selain memperbaiki jaringan irigasi yang sudah lama rusak, proyek ini juga membuka lapangan kerja bagi warga lokal.
> “Selama ini sawah kami sering kekurangan air. Kalau irigasinya berfungsi baik lagi, pasti hasil panen meningkat. Jadi kami sangat mendukung pekerjaan ini,” ujar salah satu warga Desa Poreang.
Pengamat pembangunan daerah menilai bahwa polemik di media sosial lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bahasa teknis dalam papan proyek. Padahal, dari sisi regulasi dan pelaksanaan, proyek ini sudah memenuhi semua unsur keterbukaan publik sesuai ketentuan Kementerian PUPR.
Dengan demikian, proyek rehabilitasi irigasi Balai Pompengan di Luwu Utara dapat dikatakan berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Isu negatif yang muncul di media sosial seyogianya disikapi secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.










