Kuasa Hukum Minta Isabel Tanihaha Dibebaskan, Tegaskan Tidak Ada Unsur Kerugian Negara

Gatanews.id, Mataram | Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi, Isabel Tanihaha, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan. Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) pada Jumat (3/10/2025), tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Defika Yufiandra, SH., MKn, Muhammad Ihwan, SH., MH, Burhanudin SH., MH, Ina Marlina, SH, dan Fadhli al Husaini, SHI., MH menegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara yang timbul dari perkara ini.

“Berdasarkan analisis objektif-yuridis terhadap fakta persidangan, kami memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan (onslaag van alle recht vervolging),” ujar Defika Yufiandra dalam persidangan.

Poin utama pembelaan terkait status tanah seluas 84.000 meter persegi di Desa Gerimak, Lombok Barat, yang menjadi objek kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Jaksa menilai kerja sama ini merugikan keuangan daerah karena tanah tersebut merupakan aset milik Pemkab Lombok Barat.

Namun, tim kuasa hukum membantah hal itu. Menurut mereka, sejak ditetapkannya tanah tersebut sebagai penyertaan modal daerah kepada BUMD PT Tripat melalui Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan SK Bupati Nomor 1324/16.A/KAD/2013, status tanah tidak lagi menjadi barang milik daerah, melainkan menjadi aset PT Tripat.

“Dengan penyertaan modal itu, tanah telah beralih menjadi milik PT Tripat dan pemerintah daerah menerima saham 99 persen sebagai kekayaan yang dipisahkan. Jadi asumsi penuntut umum sangat keliru,” tegas Defika.

Kuasa hukum juga menilai kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss sah secara hukum karena lahir dari kesepakatan bisnis (business to business). Tidak adanya klausul jangka waktu maupun kontribusi tetap dalam perjanjian, menurut mereka, bukan pelanggaran hukum.

“Kontribusi bagi hasil didasarkan pada keuntungan usaha. Jika tidak ada keuntungan, tidak ada kewajiban membayar. Menetapkan kontribusi tetap tanpa dasar hukum justru bisa dianggap pungutan liar,” jelas Ina Marlina.

Kuasa hukum turut membantah dalil jaksa yang menyebut penjaminan tanah PT Tripat ke perbankan sebagai kerugian negara. Mereka menegaskan, aset yang dijaminkan tetap utuh, nilainya justru meningkat, dan belum pernah berpindah tangan.

“Kerugian negara yang diklaim jaksa hanya berupa potential loss. Padahal, potential loss tidak dapat dijadikan dasar tindak pidana korupsi,” kata Fadhli Al Husaini.

Lebih jauh, tim kuasa hukum menyoroti perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) atas permintaan jaksa. Padahal, sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menetapkan kerugian negara.

“Laporan auditor swasta tidak sah dijadikan alat bukti karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan BPK. Fakta persidangan membuktikan tidak ada kerugian negara,” tegas Defika.

Tim kuasa hukum menambahkan, justru PT Tripat diuntungkan dari adanya kerja sama. Nilai aset tanah yang awalnya sekitar Rp22 miliar kini melonjak hingga ratusan miliar rupiah.

“Appraisal terakhir menunjukkan nilai tanah dan bangunan di atasnya mencapai Rp350 miliar. Artinya, PT Tripat tidak rugi, justru untung besar,” tambah Defika.

Dengan rangkaian dalil itu, tim kuasa hukum meyakini dakwaan jaksa tidak terbukti. Mereka pun meminta agar majelis hakim membebaskan Isabel Tanihaha dari seluruh dakwaan maupun tuntutan pidana. (gii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *