Daerah  

Wujud Kolaborasi dan Kemitraan, Polres Luwu Utara dan Pemerintah Kecamatan Baebunta Laksanakan Koordinasi Program Ketahanan Pangan

Baebunta, Senin 22 September 2025 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Baebunta dilaksanakan Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan sebagai bentuk kemitraan antara Polri, Kementerian Pertanian, dan Pemerintah Daerah guna mendukung Program Ketahanan Pangan khususnya melalui program penanaman dan budidaya Jagung di Kecamatan Baebunta.

Rapat koordinasi Program Ketahanan Pangan dihadiri oleh Kapolres Luwu Utara, Kadis PMD, Kapolsek Baebunta, Kepala BPP Kecamatan Baebunta, Bhabinkamtibmas, serta seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Baebunta. Rapat koordinasi ini bertujuan membangun kolaborasi dan kemitraan serta mengevaluasi capaian program yang telah dilaksanakan, serta mengidentifikasi kendala-kendala teknis yang terjadi dalam pelaksanaan program khusunya pengembangan dan budidaya jagung.

Rapat koordinasi dibuka oleh Camat Baebunta, Mursalim, S.IP., M.TR.AP. Dalam sambutan dan arahannya Mursalim menegaskan agar seluruh desa dan kelurahan dapat mendukung dan memastikan program ini dapat berjalan dengan baik melalui penganggaran Dana Desa (DD), penyediaan lahan untuk demplot serta lahan untuk pengembangan. Mursalim mengingatkan agar Bumdes selaku pengelola diharapkan dapat membangun kemitraan dan kolaborasi dengan BPP melalui Penyuluh Pertanian dan Polsek/Bhabinkamtibmas guna mengidentifikasi kendala baik dalam penyediaan lahan, distribusi bibit jagung, budidaya dan pemupukan, serta kegiatan pendampingan dan pemberdayaan petani sehingga diperoleh hasil produksi jagung yang optimal.

 

Hadir berturut-turut menyampaikan teknis program, Kapolres Luwu Utara diwakili oleh Kanit. Tipikor Polres Luwu Utara, IPTU Ichwan Muddin, Kapolsek Baebunta, IPDA Jumaing dan Kadis PMD yang diwakili oleh Kabid. Pembangunan Usaha Ekonomi Desa, Rahmawati Kaladen, SE.

 

Dalam paparannya Kanit. Tipikor Polres Luwu Utara, IPTU Ichwan Muddin menyampaikan teknis Program Ketahanan Pangan melalui penanaman jagung merupakan program kerja sama antara Polri dan Kementerian Pertanian. Program ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Asta Cita menuju Swasembada Pangan. Ichwan berharap Pemerintah Desa dapat mendukung program ketahanan pangan tersebut melalui penyiapan 1 desa 1 lahan dengan menyiapkan sedikitnya 1 Hektar lahan untuk penanaman dan budidaya jagung guna mendukung program tersebut.

 

Mengacu pada Permendes No. 2 Tahun 2024, Pemerintah Pusat mewajibkan 20% dari Dana Desa (DD) Tahun 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan. Selanjutnya berdasarkan Kepmendesa No. 3 Tahun 2025, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memainkan peran kunci dalam program ketahanan pangan tersebut. Pengembangan ketahanan pangan tematik dikelola oleh BUMDes berdasarkan potensi desa masing-masing seperti bidang pertanian, perkebunan, peternakan ataupun perikanan. Ichwan menambahkan bahwa secara khusus Polri menjadi motor penggerak dibidang pengembangan jagung dengan menargetkan 1 juta ton komoditi jagung kering. Polri juga telah melakukan kerjasama (MOU) dengan Bulog guna mengatur harga jagung dan memastikan penjualan dan distribusi hasil panen masyarakat.

 

Kapolsek Baebunta IPDA Jumaing menambahkan bahwa pengembangan budidaya Jagung mendukung Program Ketahanan Pangan ini merupakan tindak lanjut dari MOU antara Kementerian Pertanian dan Polri. Jumaing juga menambahkan bahwa Polsek Baebunta melalui Bhabinkamtibmas secara periodik akan melaporkan perkembangan program ketahanan pangan khususnya di Wilayah Kecamatan Baebunta. Data lokasi demplot pengembangan jagung akan disajikan dalam bentuk spasial ditandai dengan titik-titik koordinat untuk memudahkan pelaporan. Desa/Kelurahan dapat menyiapkan beberapa titik lokasi jika dalam satu lokasi tidak mencukupi luasan minimal yang dipersyaratkan (1 Ha).

 

Pada kesempatan yang sama, Kabid. Pembangunan Usaha Ekonomi Desa, Rahmawati Kaladen, SE. menambahkan bahwa dalam program ini BUMDes bertindak sebagai pengelola dan menjadi penggerak ekonomi desa. Rahmawati berharap seluruh program telah disepakati dalam Musyawarah Desa, dituangkan dalam potensi desa melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Pemerintah desa juga harus memastikan alokasi anggaran program ketahanan pangan ini dituangkan dalam APBDes sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.

 

Kegiatan Rapat Koordinasi ditutup dengan sesi diskusi dengan mendengarkan beberapa kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam pelaksanaan program. Kendala-kendala seperti keterbatasan lahan, kodisi lahan dan daya dukung lahan, hama dan penyakit, jenis dan varitas jagung yang sesuai serta pemupukan yang tidak tepat dapat mengurangi produktifitas lahan dan menghambat pelaksanaan program. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *