Gatanews.id, Mataram – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB mengecam langkah Polres Sumbawa yang memanggil tujuh media terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin menilai tindakan tersebut mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemanggilan itu buntut dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan seorang warga bernama Lusi. Namun, PWI NTB menilai tindakan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Kami sayangkan, pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan Polres Sumbawa terhadap tujuh media di NTB ini. Langkah itu bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers,” tegas Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, dalam pesan tertulisnya, Kamis (21/08/2025) malam.
Jurnalis senior Radar Lombok itu menyebut pihaknya telah menelaah pemberitaan yang dipersoalkan pelapor. Berdasarkan konfirmasi kepada media terkait, Iklil menilai produk jurnalistik tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan berpegang pada kode etik dilindungi UU Pers Pasal 17,” ujarnya.
Menurutnya, pemanggilan jurnalis baik sebagai terlapor maupun saksi dalam kasus pemberitaan berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.
“Jurnalis tidak boleh dipaksa menjadi saksi atas pemberitaan yang telah mereka muat. Mereka memiliki Hak Tolak untuk melindungi sumber informasi dan menjaga independensi pers,” katanya.
Iklil menegaskan, penyidik Polres Sumbawa semestinya memahami bahwa sengketa pemberitaan bukan ranah pidana, melainkan etik. Perselisihan terkait keberatan isi berita harus diselesaikan sesuai mekanisme dalam UU Pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
Ia juga mengingatkan keberadaan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri tahun 2017, yang menegaskan setiap sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu diarahkan melalui Dewan Pers, bukan proses pidana.
“PWI NTB mendesak kepolisian untuk mencabut surat panggilan terhadap tujuh media tersebut. Pemanggilan ini mencederai kemerdekaan pers,” tegas Iklil.
PWI NTB pun mengimbau seluruh jurnalis agar tetap menjunjung tinggi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas di lapangan, sekaligus meminta aparat penegak hukum menghormati prinsip kebebasan pers di Indonesia. (*)












