Gatanews.id. Palembang,- Dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di tubuh institusi kepolisian. Seorang anggota Bhayangkari berinisial MA secara resmi melaporkan mertuanya sendiri yang merupakan perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), berinisial S, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan. Laporan itu dilayangkan pada Jumat (13/06/2025) sore.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan intervensi AKP S terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anaknya sendiri, Brigadir AW. Perkara tersebut telah lebih dulu dilaporkan oleh MA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 14 April 2024, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi dengan nomor LP: B-421/IV/2024/SPKT/Polda Sumsel.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum MA, yaitu Subrata, S.H., M.H., Miftahul Huda, S.H., dan Dian Chandra Kirana, S.H., dari Kantor Hukum Amanah Nusantara Law Firm, klien mereka telah menjadi korban tidak hanya dari kekerasan rumah tangga, tetapi juga dari tekanan psikologis dan intimidasi yang dilakukan oleh mertuanya, AKP S.
“Kami menilai intervensi yang dilakukan oleh AKP S telah mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Ini adalah bentuk intimidasi terhadap korban yang seharusnya dilindungi oleh hukum,” ujar Subrata dalam keterangan pers di depan Kantor Propam Polda Sumsel, Jumat sore.
Subrata menjelaskan bahwa bentuk intervensi yang dimaksud mencakup berbagai tindakan langsung maupun tidak langsung yang bertujuan menghentikan proses hukum terhadap Brigadir AW. Salah satu bentuk nyata adalah dengan menghubungi MA dan meminta agar laporan KDRT tidak diteruskan. Bahkan, menurut pengakuan MA dan tim kuasa hukumnya, AKP S juga melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai teror kepada korban.
“Tidak hanya mencoba menghentikan laporan, AKP S juga diduga memberikan tekanan kepada penyidik yang menangani perkara ini. Ini adalah pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum,” tambah Subrata.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dan diterima oleh MA pada tanggal 4 Juni 2025, Brigadir AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT tersebut, namun hingga saat ini tersangka belum di tahan. Penetapan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan intervensi AKP S memiliki motif untuk menyelamatkan anaknya dari jerat hukum.
“Kami berharap laporan ke Bidang Propam ini ditindaklanjuti dengan proses yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa dibelokkan hanya karena ada hubungan darah atau jabatan,” tegas Subrata.
Di sisi lain, MA juga mengungkap fakta-fakta lain yang memperberat dugaan adanya tekanan dari pihak mertuanya. Dalam pengakuannya, MA mengatakan bahwa AKP S sempat mengirimkan empat anggota polisi ke rumahnya untuk mengantarkan surat cerai. Pengiriman surat itu dilakukan beberapa kali, yang menurut MA bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi juga tekanan psikis terhadap dirinya sebagai istri dan ibu.
Tidak berhenti di situ, MA juga mengungkap bahwa AKP S sempat mendatangi sekolah Taman Kanak-Kanak tempat anaknya bersekolah. Di sana, AKP S diduga menyampaikan hal-hal negatif tentang dirinya kepada para orang tua murid lain, yang menurut MA sangat mencemarkan nama baiknya sebagai seorang ibu dan wanita.
“Saya tidak pernah melarang beliau untuk bertemu cucunya, tapi jangan sampai menjatuhkan nama saya di depan orang tua anak-anak lain di sekolah. Itu tidak pantas dan menyakitkan,” ujar MA. ( YL)












