Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Kebijakan Pertanahan di NTT

Gatanews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menggelar pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para bupati dan wali kota se-NTT di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Pertemuan ini menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta tata ruang.

“Ada empat tugas utama Kementerian ATR/BPN, yaitu kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Tidak semua daerah memiliki semua aspek ini, tetapi kebijakan dan layanan tata ruang pasti ada di setiap wilayah,” ujar Menteri Nusron.

Dalam kesempatan ini, Nusron Wahid menekankan bahwa kepala daerah memiliki peran sentral dalam pelaksanaan Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional.

Ia mengingatkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing, sehingga mereka harus memastikan distribusi tanah kepada masyarakat berjalan optimal.

Lebih lanjut, Menteri Nusron meminta pemerintah daerah menentukan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Bupati wajib menentukan objek TORA, seperti HGB, HGU, atau Hak Pakai yang sudah habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun. Itu bisa dibagikan ke masyarakat agar tidak terjadi penjarahan. Selain itu, ada kewajiban 20% dari HGU yang bisa dibagikan karena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya.

Selain itu, Nusron Wahid juga menekankan pentingnya optimalisasi data pertanahan melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah ini diyakini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan perlu segera disinkronkan.

Dalam upaya modernisasi administrasi pertanahan, Menteri Nusron juga mengingatkan tentang pemutakhiran sejumlah bidang tanah yang masuk kategori KW 456, yaitu sertipikat yang diterbitkan antara tahun 1960–1971 namun belum memiliki peta kadastral. Ia juga meminta perhatian khusus terhadap pendaftaran tanah adat di NTT.

Lebih lanjut, Nusron Wahid menjelaskan konsep modern land administration paradigm, yang mencakup aspek land tenure, land value, land use, land development, hingga cadastre.

Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah, ia berharap modernisasi administrasi pertanahan dan optimalisasi tata ruang di NTT dapat berjalan lebih baik.

Hadir dalam pertemuan ini sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT beserta jajaran. (gii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *