Gatanews.id, Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti hasil pertemuan antara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang berlangsung pada Senin (19/3).
Dalam pertemuan tersebut, disepakati perlunya percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mengurangi alih fungsi lahan yang semakin masif.
Menteri Nusron langsung menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam proses pengusulan LP2B.
“Kepada semua Kantah, segera lakukan pendekatan dengan masing-masing Pemda dalam rangka pengusulan penetapan LP2B. Harapannya, ini dapat mengurangi jumlah alih fungsi lahan agar lahan sawah tidak tergerus,” tegas Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3).
Menteri Nusron menegaskan bahwa penerapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) terbukti mampu menahan laju konversi lahan pertanian ke penggunaan lain.
“Sebelum ada LSD, alih fungsi lahan bisa mencapai 136.000 hektare di suatu tempat. Namun setelah adanya LSD, jumlah alih fungsi lahan turun drastis menjadi sekitar 6.500 hektare,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mempercepat pengusulan dan penetapan LP2B di berbagai daerah. Salah satu langkah yang tengah dikaji adalah kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menteri Nusron menyebut, ada potensi untuk melakukan penetapan LP2B tanpa harus melalui persetujuan Pemda. “Apakah memungkinkan menteri langsung menetapkan LP2B tanpa melalui Pemda? Ini yang sedang kami kaji ulang,” ungkapnya.
Rapim kali ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi yang semakin mengancam ketahanan pangan nasional.
Berita ini dapat dikembangkan lebih lanjut dengan menambahkan tanggapan dari pihak Pemda, petani, atau pengamat agraria agar semakin menarik dan informatif. (*)