Gatanews.id, Batam – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menerbitkan 161 Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang telah bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.
Penyerahan sertipikat ini dilakukan langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Kantor BP Batam.
Menurut Ossy Dermawan, penerbitan sertipikat ini merupakan tindak lanjut dari inisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang telah melepaskan Hak Pengelolaan (HPL)-nya untuk kepentingan masyarakat terdampak relokasi.
“Kementerian ATR/BPN menyambut baik langkah BP Batam ini. Kami merespons permohonan sertipikasi tanah masyarakat dengan akurasi dan kecepatan tertinggi. Alhamdulillah, masyarakat kini mendapatkan status hak tertinggi, yaitu Sertipikat Hak Milik,” ujar Ossy.
Penerbitan sertipikat ini merupakan hasil kerja sama antara beberapa lembaga pemerintah, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta Pemerintah Kota Batam.
Ossy juga menyampaikan apresiasi kepada BP Batam yang telah bersedia melepaskan sebagian haknya untuk kepentingan masyarakat. “Ini adalah langkah yang sangat berarti bagi warga yang direlokasi. Kami berterima kasih kepada BP Batam atas dukungannya dalam proses ini,” katanya.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono, turut hadir dalam acara ini dan menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat memberikan kepastian hukum bagi warga yang direlokasi.
“Alhamdulillah, masyarakat kini sudah bisa tenang mendiami rumah baru mereka. Kepastian yang selama ini mereka tunggu kini telah terwujud dengan kepemilikan sertipikat hak milik,” ungkap Agus.
Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; serta Wali Kota sekaligus Ketua BP Batam, Amsakar Achmad. Selain itu, turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo.
Penerbitan SHM ini menandai langkah nyata pemerintah dalam memastikan hak kepemilikan tanah bagi warga terdampak relokasi, sekaligus mendukung program pembangunan dan investasi di Pulau Rempang. (*)












