Gatanews.id, Jakarta | Pemerintah melalui lima kementerian/lembaga (K/L) resmi memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang guna menyelesaikan berbagai permasalahan agraria di Indonesia.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (17/03/2025) di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sinergi antar-lembaga ini merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan tiga permasalahan utama, yaitu:
• Reforma Agraria – Penyelesaian redistribusi lahan untuk keadilan sosial.
• Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) – Memastikan proses perolehan tanah untuk proyek nasional berjalan lancar dengan keterlibatan pemerintah daerah.
• Perencanaan dan Pengelolaan Tata Ruang – Memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya kerja sama ini, baik dari ATR/BPN, Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Transmigrasi, serta BIG, maka masalah-masalah pertanahan bisa kita selesaikan bersama,” ujar Nusron.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, serta Kepala BIG Muh Aris Marfai. Sementara itu, Menteri Kehutanan diwakili oleh Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya sinergi dalam implementasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang didanai oleh Bank Dunia.
Awalnya, proyek ini hanya melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG, tetapi kini diperluas untuk mencakup Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi guna menyelesaikan persoalan kawasan hutan dan wilayah transmigrasi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kepastian tata ruang untuk mendukung program pemerintah dan dunia usaha.
Ia menyoroti permasalahan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih menjadi kendala di berbagai daerah.
“RTRW dan RDTR ini sangat krusial dalam menentukan ruang hijau, permukiman, komersial, serta kepentingan nasional seperti program transmigrasi,” kata Tito.
Senada dengan itu, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengapresiasi inisiatif kerja sama ini yang dianggap sangat membantu dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah transmigrasi.
“Kepemilikan lahan, legalitas hak, konflik agraria, serta ketidaksesuaian tata ruang adalah persoalan utama dalam transmigrasi. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan solusi bisa lebih cepat ditemukan,” ujarnya.
Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai aspek penting, di antaranya:
• Percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain.
• Pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang.
• Dukungan terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
• Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
• Percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang.
• Pengendalian pemanfaatan ruang sesuai regulasi.
• Pertukaran dan pemanfaatan data/informasi antar-lembaga.
• Pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri I dan II, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Andi Tenri Abeng.
Dengan adanya sinergi ini, pemerintah optimistis bahwa persoalan tata ruang dan agraria di Indonesia dapat dikelola lebih efektif, efisien, dan berkeadilan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. (*)












