Gatanews.id, Depok | Dalam upaya mengatasi pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan meminimalisir risiko banjir serta erosi tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan solusi strategis berupa penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk kawasan sempadan sungai.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah di sempadan sungai tetap menjadi aset negara dan dapat dikelola dengan baik guna mendukung upaya pelestarian lingkungan serta normalisasi sungai.
“Tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai akan kita tetapkan sebagai tanah negara dan akan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” jelas Menteri Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Ruang Bersama Pemprov Jawa Barat di Balai Kota Depok, Selasa (11/03/2025).
Rencananya, tanah-tanah yang berada di sempadan sungai akan didata dan didaftarkan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan HPL berada di bawah BBWS. Dengan begitu, seluruh wilayah di sempadan sungai akan memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga program normalisasi dan pelebaran sungai tidak lagi terhambat oleh sengketa kepemilikan tanah.
Terkait pemberitaan mengenai terbitnya sertipikat kepemilikan tanah di sempadan sungai, Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi kasus per kasus.
“Kalau ditemukan adanya penyimpangan dalam penerbitan sertipikat tanah di sempadan sungai, maka akan kita batalkan. Namun, jika prosesnya benar dan pemiliknya memiliki hak yang sah, maka kita akan melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme ganti rugi kerahiman,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk menghindari konflik pertanahan dan memastikan bahwa tanah sempadan sungai tetap terjaga sebagai zona hijau yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir.
Menanggapi kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri ATR/BPN. Menurutnya, dengan adanya Sertipikat HPL untuk sempadan sungai, berbagai proyek normalisasi dan pelebaran sungai yang selama ini terkendala akibat permasalahan kepemilikan lahan bisa segera direalisasikan.
“Ini langkah strategis yang Insyaallah dapat menyelesaikan berbagai kendala di Jawa Barat. Dengan kerja sama antara Pemerintah Provinsi dan Kementerian ATR/BPN, kita bisa mengatasi hambatan dalam tata ruang dan pengelolaan sungai,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, ia berharap Rakor ini dapat menjadi momen penting bagi Jawa Barat untuk segera menata kembali tata ruangnya agar lebih ramah lingkungan dan mampu mendukung keberlanjutan pembangunan.
Rakor ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, dan dihadiri oleh Wali Kota/Bupati se-Jawa Barat, Kepala Dinas BMPR/SDA Kabupaten/Kota, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Menteri Nusron didampingi oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, serta Direktur Bina Perencanaan Daerah Wilayah I Rahma Julianti.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait, diharapkan langkah strategis ini mampu menciptakan tata ruang yang lebih baik, melindungi ekosistem sungai, serta mencegah bencana banjir dan erosi tanah di Jawa Barat. (*)