Gatanews.id, Kudus | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketidakadilan dalam pembagian tanah masih menjadi permasalahan utama di sektor pertanahan Indonesia.
Salah satu solusi yang diusung pemerintah untuk mengatasi hal ini adalah melalui program Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari Reforma Agraria.
“Isu dalam dunia pertanahan di Indonesia ini adalah isu ketidakadilan. Maka, caranya adalah kita harus melakukan redistribusi tanah kepada kekuatan-kekuatan rakyat, namun redistribusi ini harus diimbangi dengan kapasitas dan kualitas yang mumpuni. Jangan sampai tanah yang diserahkan ke masyarakat malah tidak bisa produktif,” ujar Nusron saat menyerahkan 20 sertipikat tanah wakaf dalam acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (8/3/2025).
Redistribusi Tanah bertujuan menciptakan pemerataan kepemilikan tanah agar kesenjangan dapat dikurangi, terutama bagi masyarakat kecil. Nusron menekankan bahwa masalah tanah tidak hanya terkait aspek hukum, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan yang mendalam.
“Problem tanah itu sama persis dengan problem umat manusia. Jadi kalau kita mengurus tanah harus dengan hati, sama seperti mengurus manusia karena hakikat manusia itu diciptakan dari tanah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/BPN juga mengajak para santri untuk lebih aktif dalam memanfaatkan tanah secara produktif, terutama dalam bidang perkebunan dan usaha lainnya.
“Tujuan saya keliling mengunjungi pondok-pondok pesantren adalah untuk menumbuhkembangkan dan menanamkan kepada santri untuk mau berusaha, terutama dalam dunia perkebunan karena kesempatan ini sangat terbuka lebar,” katanya.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan hak atas tanah terlindungi secara hukum sekaligus memperkuat pemerataan sosial dan ekonomi.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran pejabat daerah terkait. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjalankan program Redistribusi Tanah demi menciptakan keadilan agraria di Indonesia. (*)












